Serang, Naratama News – Bantuan Rumah tidak layak huni (RTLH) yang diberikan oleh Pemprov Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) provinsi Banten bagi warga tidak mampu disinyalir dalam pelaksanaanya tidak sesuai. Pasalnya, bantuan rumah yang diberikan masih terdapat kekurangan.
Pembangunan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di beberapa titik lokasi, di Kota Serang dan Kabupaten Serang, tepatnya di Kelurahan Curug Manis dan Desa Lontar di duga terjadi pengurangan volume pekerjaan.
Dimana, dalam rencana gambar, pembangungan bantuan RTLH itu harus memiliki 2 ruang kamar tidur, ding-ding bagian dalam rumah harus di plester dan di cat, namun pada kenyataannya, setelah dilakukan serah terima bantuan RTLH itu hanya memiliki satu ruang kamar tidur, dinding bagian dalam tidak di plester dan tidak di lakukan pengecatan.
“saya sangat berterima kasih sekali sama pemerintah yang telah memberikan bantuan bedah rumah ini, meskipun saya harus mengeluarkan biaya untuk melakukan perbaikan dan perapihan, seperti melakukan plester pada dinding bagian dalam,” kata Msr, salah seorang penerima bantuan di RT 15/RW 04 di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
Msr mengatakan, ada sekitar 7 warga di Desa Lontar yang mendapatkan bantuan RTLH, bentuk dan bangunannya hampir sama semua.
“saya mendapatkan bantuan 2 pintu, 2 jendela, 3 titik lampu, kamar satu, wc jongkok, kran air, yang lainnya saya lupa. Saya kirain tadi bapak datang mau melakukan perbaikan,” ungkapnya.

Begitu juga penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug, Kota Serang yang merasa kecewa, pasalnya, bangunan rumah yang mereka terima tidak sesuai dengan harapan, bahkan pembangunannya terkesan asal jadi, sehingga, penerima yang notabene adalah orang tidak mampu harus keluar biaya lagi untuk melakukan perapihan, supaya layak untuk di tempati.
“beginilah kondis bangunannya pak, kita harus keluar biaya lagi untuk merapihkannya,” kata YDI, salah seorang penerima bantuan.
Kata dia bangunan belum selesai sudah ditinggalkan oleh pihak penyedia.
“gimana ya pak, orang namanya dapat dikasih, ya kita terima saja, namun dari segi kualitas pekerjaan, sangat jauh dari harapan,” ujarnya.
YDI mengatakan bangunan yang dikerjakan pada bulan Juli 2022 oleh pihak penyedia sampai Desember 2022 belum semuanya diselesaikan masih ada beberapa item yang kurang antara lain plester aci tidak dikerjakan, pengecatan pun hanya bagian depan rumah saja, dan untuk lantai rabat beton terlihat tidak rapih.
“pihak penyedia hanya melakukan plester tembok saja, kalau untuk acian saya sendiri yang melaksanakan”. Ucapnya.
Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini pemprov Banten yang sudah peduli terhadap warga yang belum memiliki rumah, walaupun hanya mendapatkan satu kamar padahal harapan saya dengan luas tanah segini bisa dibangun dua ruang kamar tapi yang diterima hanya satu kamar.
“Saya tidak tau karena hanya diberi satu kamar dan ruang tamu serta sanitasi air”. Ucapnya.
Dirinya menambahkan untuk ruang kamar mengunakan bahan GRC tanpa pintu, dan dinding tembok hanya di plester tanpa di aci.
“Saya juga heran belum juga selesai semua sudah ditinggalkan oleh pihak penyedia,” ucapnya.
Dari data yang dihimpun oleh media, pembangunan rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan kumuh di kecamatan Curug kota serang sebanyak 32 penerima.
Bangunan yang harus dikerjakan yakni dua ruang kamar, satu ruang tamu, dan sanitasi air (toilet) harus dibangun diatas lahan 5 X 5 meter.
Pembangunan Rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2022 dilaksanakan oleh CV Dwi Putra dengan nilai kontrak Rp. 1,6 Miliar.
Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten Rahmat Rugianto saat dikonfirmasi Selasa (31/1) melalu pesan singkat WhatsApp belum merespon pesan dari media.
Sementara itu, Visnu Aria Wardhana pejabat pelaksana teknis sub kegiatan penanganan kawasan permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) provinsi Banten, membantah ada pengurangan volume pekerjaan pada bantuan RTLH.
“tidak mungkin ada pengurangan volume pak, kalau di rencana gambar, memang harus dua kamar, namun dikarenakan pihak penerima mengajukan permohonan maka dibuatlah contract Change Order (CCO), dan permohonan itu ada dokumennya semua,” katanya. (red)

