Serang, Naratama News – Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diberikan oleh Pemprov Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ( PRKP) Provinsi Banten, diduga dalam pelaksanaanya ada konspirasi dalam menjalankan program untuk bantuan masyarakat tidak mampu tersebut.
Program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang seharusnya dapat dilaksanakan sesuai perencanaan awal sampai hasil pembangunan rumah tersebut bisa diterima oleh penerima, akan tetapi dalam prosesnya terdapat perubahan – perubahan sehingga, banyak pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Seperti perubahan gambar, dari rencana awal harusnya 2 kamar, namun yang terpasang setelah serah terima hanya satu kamar.
“semua bantuan itu sudah sesuai dan tidak ada masalah, karena administrasinya sudah lengkap,” ucap Visnu Aria Wardhana, pejabat pelaksana teknis kegiatan dalam bantuan RTLH, Selasa (7/2) diruang kerjanya.
Dia mengatakan, bantuan rumah ini memang tidak semua sama karena pada saat pendataan ada beberapa penerima yang hanya membutuhkan bahan materialnya saja, jadi sifatnya hanya merenovasi rumah. Nilai bantuan ini semua sudah tertuang namun dari nilai keseluruhan itu dilaksanakan oleh pihak penyedia.
“Sebelum pekerjaan dimulai kita mengacu pada soft drawing gambar yang sudah jadi pasca lelang namun ada beberapa permintaan warga yang ingin merubah gambar sehingga permintaan itu kami akomodir dan semua sudah tertuang dalam Berita Acara Serat Terima (BAST),” jelas Visnu.
Dirinya menjelaskan bahwa hasil pekerjaan yang sudah terpasang itu sudah final dan penerima tidak bisa menuntut dan itu semua mereka sudah tanda tangan diatas materai.
“Ini berita acara dan semua dokumen kita ada semua, sambil memperlihatkan kepada media”.
Kata dia, rincian barang yang sudah terpasang untuk satu unit rumah itu semua tercatat, dan hasil pekerjaan yang sudah jadi ada gambar perubahan seperti as built drawing.

Visnu mengatakan, saat serah terima pekerjaan RTLH itu, aparat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kajati)dan Polda Banten ikut dalam tim untuk mendampingi dan mengawasi Dinas dan pengusaha, namun, Visnu mengaku tidak ingat nama-nama orang yang ikut mengawasi dari aparat hukum itu.
“Sebut saja tim pendampingan dari Kejati Banten dan Polda Banten, kalo nama-namanya saya lupa karena ada banyak Pak,” kata Visnu.
Dari data yang di himpun anggaran untuk bantuan RTLH mencapai 10,5 Miliar, dana tersebut dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten tahun 2022 baik itu dari APBD murni dan Perubahan.
Dari nilai 10,5 Miliar itu meliputi pembangunan Rumah tidak layak huni (RTLH) di Kelurahan muara Ciujung barat Kecamatan Rangkasbitung yang dilaksanakan oleh CV Lumaja Bakiy Arvindo dengan nilai kontrak 1.645.000.000, bantuan RTLH di Desa Sukajadi Kecamatan Kragilan yang dikerjakan PT Graha Kencana Damai dengan nilai kontrak 469.592.289, bantuan RTLH di Desa Sukajadi Kecamatan cibaliung kabupaten Pandeglang yang dikerjakan oleh pelaksana CV Global Teknik Sejahtera nilai kontrak 1.079.892.115, bantuan RTLH di Desa Ranca seneng kecamatan Cikeusik Pandeglang dengan pelaksana CV Ganapatih Mulia senilai 1.535.000.000, bantuan RTLH di Kelurahan Curug manis kecamatan Curug kota serang yang dikerjakan oleh CV Dwi Putra senilai 1.652.381.000, dan bantuan RTLH di Desa Carita kecamatan Carita kabupaten Pandeglang dengan Pelaksana dari PT Nawasena Amerta Raja senilai 2.375.000.000.
Sedangkan pada APBD perubahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten mengalokasikan anggaran untuk bantuan RTLH antara lain di Kecamatan Jatiuwung kota Tangerang yang dilaksanakan oleh CV Davian Sejahtera, dengan nilai kontrak 255.825.000, bantuan RTLH di Kelurahan larangan Utara kecamatan larangan yang dilaksanakan oleh CV Berkah Alami senilai 222.957.000, bantuan RTLH di Kelurahan paninggilan Kecamatan Ciledug kota Tangerang dilaksanakan oleh CV Berkah Alami senilai 428.596.089, bantuan RTLH di Desa lontar kecamatan Tirtayasa kabupaten serang dilaksanakan oleh CV Dwi Putra senilai 385.222.715, serta bantuan RTLH di Kelurahan Cipadu kecamatan larangan kota Tangerang dilaksanakan oleh CV Lontar bangkit jasa senilai 482.864.704
Dari hasil pantauan media di beberapa lokasi bangunan rumah yang dikerjakan diduga tidak sesuai dalam perencanaan.
Salah satu rumah warga HDN di kecamatan Jatiuwung Tangerang yang mendapatkan bantuan dari dinas diduga tidak sesuai dengan gambar rencana. Rumah yang dibangun dengan lebar sekira 3 meter dan panjang 8 meter itu tidak semua diberikan sesuai.
Sedangkan bantuan rumah yang berada di Kelurahan muara Ciujung barat Rangkas Bitung ada salah satu rumah yang mendapatkan, namun rumah tersebut berdempetan menjadi satu.
Ketika dikonfirmasi, hal ini dibenarkan oleh visnu bahwa memang ada penerima dengan rumah yang berdempetan itu ada tiga penerima. Katanya. (red)

