KOTA SERANG – Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kota Serang optimis tahun 2024 ini mampu memenuhi target perolehan pajak daerah sebesar Rp. 216,7 Miliar, hal tersebut disampaikan Kepala BAPENDA Kota Serang W Hari Pamungkas kepada awak media di ruang kerjanya belum lama ini.
Hari meyakini untuk target yang sudah ditetapkan, optimis akan tercapai dan pihaknya akan terus bekerja keras untuk mencapai target pendapatan pajak daerah tahunan, serta meningkatkan pelayanan kepada warga dan pengusaha di Kota Serang.
“Pencapain pajak daerah sampai dengan bulan September yang sudah mencapai 75,5 persen atau senilai Rp. 164,024 Miliar, jadi masih ada sisa kurang lebih sampai akhir tahun 2024 itu di Rp. 52 miliar atau sekitar 24,5 persen,” jelasnya.
Hari menjelaskan Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pajak atau kontribusi wajib yang diberikan oleh penduduk suatu daerah kepada pemerintah daerah ini akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan kepentingan umum suatu daerah,” paparnya.
Lebih lanjut Hari menjelaskan untuk jenis Pajak Daerah berdasarkan peraturan daerah Kota Serang nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah : PBB-P2, BPHTB, PBJT atas (makan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parker, jasa kesehian dan hiburan), pajak reklame, PAT, pajak MBLB, pajak sarang burung wallet, opsen PKB dan opsen BBNKB.
Masih menurut Hari untuk memenuhi target perolehan pajak daerah tersebut pihaknya melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak seperti pendekatan pelayanan pembayaran pajak, penggunaan metode kode respon cepat atau Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak daerah.Dia menjelaskan, saat ini sebagian besar masyarakat atau wajib pajak mulai melakukan pembayaran melalui sistem elekronik, yang sebelumnya masih konvensional.
“Kami akan berupaya agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang terus meningkat. Sementara tahun ini, transaksi pajak melalui eletronifikasi, mulai dari m-banking, hingga e-commerce. Didominasi pengguna QRIS, dengan jumlah pengguna sekitar 1.515 wajib pajak,” kata Hari. (ADV)

