SERANG – Capaian membanggakan kembali di raih Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten jelang berakhirnya tahun 2024. Ombudsman RI perwakilan Banten menyematkan penghargaan Peringkat Kualitas Tertinggi atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik kepada Dindikbud Banten untuk kedua kalinya.
Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI perwakilan Banten yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.Dalam penilaian ini Dindikbud Banten dinilai masuk kategori Zona Hijau Kualitas Tinggi dengan nilai 92,54 yang dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2024 lebih baik dari tahun sebelumnya.
Masuknya Dindikbud Banten pada zona hijau ini ini tentunya tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara pelayanan pengaduan dan informasi pendidikan untuk dapat selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta keaktifan Ombudsman RI perwakilan Banten dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan publik.
Penghargaan yang diserahkan langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi diterima oleh Sekretaris Disdikbud Banten, Lukman.
Terkait capaian ini, Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten atas penganugerahan yang telah diraih Dindikbud Banten ini.
Ia menyebut masuknya Dindikbud Banten dalam zona hijau sekaligus menerima penghargaan jelang akhir tahun 2024 ini akan menjadi pelecut semangat dalam memberikan pelayanan publik lebih baik lagi di tahun-tahun berikutnya. “Nantinya para staf Dindik Banten harus bisa memberikan pelayanan publik serta menjadi problem solver bagi insan pendidikan di Banten. Dindik Banten akan lebih mempermudah insan pendidikan dalam memperoleh informasi ataupun melayangkan pengaduan mengenai pendidikan melalui platform media digital terkini,” ungkapnya diamini Lukman.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa dalam penilaian ini beberapa poin penilaian diantaranya dimensi, variabel, dan indikator penilaian telah diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disesuaikan pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang semuanya berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan.
Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Guna mendukung hal tersebut, seluruh penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. penilaian kepatuhan standar pelayanan publik telah dilaksanakan sejak 10 tahun lalu. Penilaian kepatuhan ini merupakan kegiatan prioritas pemerintah dalam RPJMN 2020-2024, yang diamanatkan kepada Ombudsman RI.
Sebagai bagian prioritas program reformasi kelembagaan birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Dimana hasil penelitian ini akan menggambarkan potret pelayanan publik nasional yang lebih komprehensif dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. (ADV)

