Tangerang, Naratama – Penyelesaian kasus sengketa, konflik pertanahan menjadi perhatian khusus dari pemerintah. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) komitmen menyelesaikan masalah pertanahan.
Hal itu juga sedang genjar dilakukan kantor pertanahan Kabupaten Tangerang dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di wilayahnya. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan hak tanah kepada masyarakat.
“Kami sedang genjar menyelesaikan permasalah beberapa wilayah di Kabupaten Tangerang, salah satunya permasalahan di daerah pantai Pantura. Saat ini kami sudah melakukan pembatalan sebanyak 900 lebih bidang permasalahan peta bidang yang tumpang tindih,” ujar Nugraha, SH, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang kepada media ini di kantornya, Kamis (23/9).
Selanjutnya Nugraha menjelaskan, bahwa setelah melakukan pembatalan akan ditindaklanjuti dengan menjadikan desa lokasi yang bermasalah itu dijadikan lokasi untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemi Lengkap).
“Kita intens melakukan penyuluhan, pembagian patok terhadap bidang-bidang yang akan kita jadikan target PTSL, kita buktikan bahwa permasalahan dapat kita selesaikan dengan program PTSL sesuai arahan pak Menteri ATR/Kepala BPN, bila terjadi permasalahan selesaikan dengan PTSL, maka di Kabupaten Tangerang kita lakukan itu.” Ungkap Nugraha.
Mantan Kepala Bidang (Kabid) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Banten ini, menyebutkan untuk target program PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebanyak 106 ribu bidang dengan capaian hingga saat ini mencapai sebanyak 35%.
“Walau waktu semakin sedikit, kita kejar terus, kita kerja siang dan malam bahkan hari libur. Kita optimis target dapat tercapai hingga tenggat waktunya.” ujarnya.
Terkait Pelayanan, Nugraha menjelaskan selama pandemi Covid-19 yang sudah berjalan hampir 2 tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sudah melakukan kegiatan pelayanan melalui platform digital.
“Dari mulai pendaftaran antrian untuk pemohon hingga proses kita lakukan secara elektronik hak itu untuk mengurangi kontak dan kerumunan tentunya.”
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang memiliki berbagai sarana layanan elektronik. “Kami memiliki website yang didalamnya terdapat proses e-form, jadi pemohon tidak perlu lagi antri, pemohon sendiri yang menentukan waktunya dan tentunya semua itu terintegrasi dengan aplikasi utama ATR/BPN yaitu SENTUH TANAHKU dan pada tanggal 24 September bertepatan dengan HANTARU 2021 (Hari Agraria dan Tata Ruang) akan ada launching aplikasi pelayanan LOKETKU.” Pungkasnya. (Ng)

