
Serang, Naratamanews | Kalangan mahasiswa Banten yang tergabung dalam Aliansi Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun ke Provinsi Banten untuk segera menulusuri dugaan potensi kerugian keuangan daerah atas program bangun jalan desa sejahtera (Bang Andra).
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten Program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra) yang notabene sebagai Program prioritas Pemerintah Provinsi Banten dinilai gagal pasalnya BPK menemukan ada 13 ruas jalan desa menjadi temuan yang berakibat merugikan keuangan daerah.
Koordinator Aliansi Penggerak Mahasiswa Pelajar Banten Wildan menilai temuan BPK tidak boleh berhenti pada sebatas rekomendasi administratif, melainkan harus ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut namun karena ini sudah menjadi temuan maka pihak penegak hukum harus mengusut indikasi dugaan korupsi yang ada di Dinas PUPR Provinsi Banten.
Wildan mengatakan bahwa kami dari pergerakan mahasiswa pelajar provinsi Banten dalam waktu dekat akan segera mendorong persoalan ini ke KPK dan kami meminta Pemerintah Provinsi Banten melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bang Andra. Setiap paket pekerjaan yang menjadi temuan BPK harus diperiksa secara detail, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban anggarannya tegas Wildan perwakilan mahasiswa.
Selain mendesak evaluasi total, mahasiswa juga meminta Gubernur Banten mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten. Menurut mereka, apabila ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan munculnya temuan BPK, maka pencopotan pejabat yang bertanggung jawab harus menjadi langkah yang dipertimbangkan.
Mahasiswa juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun lembaga pengawas lainnya untuk mengusut tuntas seluruh temuan yang berkaitan dengan Program Bang Andra. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
”Kami meminta APH tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Setiap temuan harus didalami secara objektif dan profesional. Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan, mark-up anggaran, pekerjaan fiktif, pengurangan volume pekerjaan, atau perbuatan yang berpotensi merugikan negara, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Mahasiswa juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap tindak lanjut temuan tersebut apabila ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Menurut mereka, pengawasan dari lembaga antirasuah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pembangunan daerah.
”Jangan sampai program yang mengatasnamakan kesejahteraan masyarakat desa justru menyisakan persoalan hukum dan merugikan rakyat. Setiap rupiah anggaran daerah harus dipastikan benar-benar menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”
Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut temuan BPK serta mendorong keterbukaan informasi kepada publik. Mereka juga membuka kemungkinan melakukan aksi demonstrasi dan audiensi dengan DPRD Provinsi Banten apabila tuntutan evaluasi dan penegakan hukum tidak direspons secara serius oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait.
”Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum adalah harga mati. Siapa pun yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran pembangunan harus bertanggung jawab di hadapan hukum dan rakyat Banten.” Tutupnya. (Ep)

