
Serang, Naratamanews | Ketua Lembaga Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) Feriyana menilai hasil keputusan seleksi pada tahapan wawancara akhir untuk komisaris dan direktur di PT Agribisnis Banten Mandiri (ABM) sangat kental muatan politik. Dominasi timses Gub dan Wagub Banten mewarnai struktur kepengurusan PT. ABM
Dari lima nama calon yang lolos wawancara akhir dan sudah ditetapkan oleh panitia seleksi harus dianulir, ungkap Feriyana dalam keterangannya Sabtu 12 September 2026.
Dalam surat pengumuman hasil wawancara akhir nomor: 020/PANSELABM/2026 telah menetapkan lima calon untuk menduduki posisi dua orang komisaris independen dan tiga orang posisi direktur. Surat pengumuman tersebut diterbitkan pada 11 September 2026 oleh Sekertaris Daerah Deden Apriandhi selalu ketua panitia seleksi.
Kendati demikian, Feriyana mengatakan dalam surat pengumuman hasil wawancara akhir kelima calon yang lolos saat ini masih berprofesi atau bekerja ada yang aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan memiliki jabatan strategis di salah satu bank milik pemerintah.
Kata dia, memang tidak ada aturan atau larangan dalam proses seleksi untuk posisi direktur dan komisaris di badan usaha milik daerah (BUMD) namun, calon ketika memilih untuk mengelola perusahaan plat merah (BUMD-red) harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Feriyana mengatakan secara regulasi, ASN tidak bisa mendaftar atau menduduki posisi sebagai Komisaris Independen di BUMD sedangkan dalam surat pengumuman hasil wawancara akhir kedua nama yang lolos itu masih berstatus ASN.
Meskipun surat pengumuman hasil wawancara akhir sudah dikeluarkan mestinya ketua panitia seleksi (pansel) harus membatalkan karena untuk posisi komisaris independen sudah jelas diatur dalam Permendagri No 37 tahun 2018, serta peraturan pemerintah (PP) nomer 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah bahwa komisaris Independen ditujukan untuk pihak luar (profesional/akademisi) yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham (Pemerintah Daerah) atau manajemen perusahaan.
Menurutnya sudah jelas bahwa definisi “Independen” itu mempersyaratkan bebas dari Hubungan Pemerintah, kalau ASN menduduki posisi jabatan komisaris independen itu bisa dikatakan rangkap jabatan walaupun calon yang lolos tersebut diberikan pilihan untuk mengundurkan dari dari jabatan sebelumnya. Ujar feriyana.
Dari kedua nama yang terpilih dan akan menjadi komisaris independen di PT ABM itu harus di tinjau ulang karena didalam aturan sudah jelas namun jika keputusan ini tetap dilaksanakan kami menduga ini ada unsur politik dalam penentuan calon komisaris. Ucap Feriyana.
Ia juga mengatakan bahwa selama proses seleksi mulai dari uji kepatutan dan kelayakan hingga tahapan wawancara akhir ada peserta yang mendapatkan nilai tinggi namun tidak diloloskan ini menunjukan bahwa ada indikasi kepentingan dalam penentuan calon komisioner. (Ep)

