
Foto : Rahmat SH, Ketua LSM Geram Banten Indonesia
Serang, Naratamanews | Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan penanganan stunting di kota serang yang sudah dilaporkan oleh lembaga gerakan reformasi masyarakat (geram) Banten Indonesia ke pihak kejaksaan negeri serang beberapa waktu lalu akan membuka tabir kebobrokan dinas kesehatan dalam pengelolaan keuangan anggaran daerah. Hal ini dikatakan ketua geram Banten Indonesia Rahmat kepada media Jumat 18 September 2026.
”Saya meyakini penyidik pidana khusus kejaksaan negeri serang dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait anggaran penanganan stunting di kota serang”. Ujar Rahmat
Rahmat mengatakan program penanganan stunting yang dilaksanakan dinas kesehatan kota serang tahun 2025 senilai Rp 6,9 Miliar disinyalir hanya dijadikan bancakan para oknum dinas sehingga berpotensi mengalami kerugian keuangan negara.
”Hasil telaah dan kajian kami di lembaga ada potensi kerugian negara maka kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke pihak kejaksaan untuk diproses”.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara ini sedang ditindaklanjuti oleh seksi pidana khusus meskipun pemeriksaan atau pemanggilan terhadap pihak dinas belom dilakukan akan tetapi kasus ini tetap berjalan dan akan masuk ke dalam tahap penyidikan. Katanya.
Sejak kasus dugaan korupsi penanganan stunting ini dilaporkan langkah sigap mendadak ditunjukkan kepala dinas Kesehatan Kota Serang Ahmad Hasanuddin seakan dinas kesehatan kini terpantau gencar menandatangani nota kesepahaman dengan berbagai fasilitas kesehatan dan RS Umum Bhayangkara.
Manuver MoU mendadak tersebut langsung menuai kritik pedas dari penggiat antikorupsi. Publik dan aktivis menilai langkah instan yang diambil Ahmad Hasanuddin selaku pimpinan tertinggi di Dinkes Kota Serang itu terkesan reaktif untuk menutupi kesalahan dan mengesankan ada kerja nyata setelah borok pengelolaan anggaran terseret ke ranah hukum.
Menurutnya, penandatanganan kerja sama di tengah proses hukum yang berjalan tidak akan menghapus dugaan penyimpangan anggaran yang sudah dilaporkan. Proses hukum terkait penggunaan DPA Rp193,27 miliar dan anggaran stunting Rp6,9 miliar tetap harus berjalan transparan dan tidak boleh dikaburkan dengan kegiatan seremonial.
Secara yuridis, kasus ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang menekankan prinsip efektifitas dan akuntabilitas anggaran.
Masyarakat Kota Serang kini semakin kritis melihat pola reaktif pejabat yang tersandung masalah hukum. LSM GERAM menegaskan tidak akan terkecoh dengan langkah seremonial tersebut dan akan terus mengawal ketat agar Seksi Pidsus Kejari Serang membongkar tuntas akar permasalahan mandulnya program kerakyatan tersebut tanpa intervensi (SHD)

