
Serang, Naratamanews | Kasus dugaan tindak pidana korupsi penanganan stunting senilai Rp 6,9 Miliar pada dinas kesehatan kota serang bakal segera bergulir dan dilakukan proses penyelidikan oleh pihak kejaksaan negeri serang, kasus yang disinyalir terjadi kerugian keuangan negara akan menyeret kepala dinas kesehatan kota serang Ahmad Hasanudin. Ucap Rahmat kepada media Sabtu 19 September 2026.
Rahmat mengatakan, kasus ini sedang ditangani oleh seksi pidana khusus Kejari Serang, namun kami sebagai pelapor mendesak pihak Kejari untuk segera melakukan proses pemeriksaan dan memanggil para pihak yang terkait dalam kasus penanganan stunting.
Proses pemeriksaan ini akan memakan waktu yang panjang, karena berbagai pihak harus dimintai keterangan akan tetapi agar pemeriksaan ini berjalan sesuai proses maka kami pun mendesak walikota serang Budi rustandi untuk memberhentikan sementara Ahmad Hasanudin dari jabatan kepala dinas kesehatan kota serang. Jelasnya.
Desakan keras ini disuarakan atas carut marutnya pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan Kota Serang karena beberapa program yang telah dikerjakan banyak yang bermasalah namun saat ini kami menyoroti pihak dinas selalu melakukan manuver seakan akan kegiatan yang dilakukan seperti penandatanganan MoU secara mendadak hanya pencitraan. Ungkapnya.
Menurutnya desakan pencopotan dinilai krusial agar dalam proses pemeriksaan yang nanti akan berjalan di kejaksaan negeri serang bisa berjalan sesuai proses penyidikan dan tidak ada intervensi dari pihak luar.
Proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik pidana khusus Kejari Serang sudah masuk tahap krusial sehingga demi objektivitas dan kelancaran proses hukum, Kadinkes harus segera dinonaktifkan atau dicopot agar tidak ada ruang mengaburkan fakta, tegasnya.
Rahmat menambahkan secara hukum, desakan ini berlandaskan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dari KKN, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan pejabat menghindari konflik kepentingan dalam proses hukum,Pungkasnya.
Ia juga memastikan pengawalan tidak akan berhenti pada aksi seremonial. Publik menanti ketegasan Wali Kota Serang untuk mencopot Kadinkes dan ketegasan Kejari Serang untuk mengusut tuntas dugaan bancakan anggaran kesehatan hingga ke akar – akarnya tanpa pandang bulu.Tutup Rahmat. (SHD)

