
Serang, Naratamanews | Aktivitas pengurugan lahan terbuka di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (GERAM) Banten Indonesia. Pasalnya, lahan yang diurug tersebut diduga kuat merupakan fasilitas atau kawasan resapan air milik Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP) yang seharusnya berfungsi untuk kepentingan lingkungan dan warga setempat.
LSM GERAM secara tegas mempertanyakan kejelasan perizinan serta legalitas alih fungsi lahan yang sedang berlangsung di kawasan tersebut. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, melalui dinas terkait dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.Ujar Rahmat S H Ketua LSM Geram Banten Indonesia
Rahmat, S.H., mengungkapkan kekesalannya atas tindakan pengurugan yang dinilai sewenang-wenang. Menurutnya, lahan tersebut secara peruntukan awal dalam site plan perumahan merupakan zona hijau atau resapan air bagi warga Taman Ciruas Permai (TCP).
Itu adalah tanah atau lahan untuk resapan air milik Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP) yang seharusnya menjadi fungsi resapan bagi warga TCP. Kenapa diurug dan dialihfungsikan? Secara site plan perumahan, hal itu sudah pasti menyalahi aturan.
Aktivitas proyek pengurugan ini ternyata tidak hanya disoroti karena persoalan alih fungsi lahan dan ancaman banjir, tetapi juga menuai banyak keluhan langsung dari masyarakat sekitar, Tegasnya.
Menurut Rahmat,S H salah satu pedagang di lingkungan sekitar proyek berinisial AS, aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran udara berupa debu yang beterbangan ke mana-mana dan sangat merugikan para pedagang. Selain itu, keluar masuknya kendaraan bertonase besar setiap saat tanpa adanya pengaturan lalu lintas yang jelas juga dinilai sangat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.
Keresahan serupa juga dirasakan oleh para orang tua murid. Lokasi proyek yang berada di dekat SDN 1 Pelawad membuat debu dari aktivitas pengurugan mengganggu kenyamanan dan kesehatan anak-anak sekolah.
Debunya sangat mengganggu, kasihan anak-anak dan para siswa di sekolah, ujar salah satu orang tua murid saat ditemui ketika sedang menjemput anaknya sekolah,Pungkasnya
Rahmat, S.H. menegaskan bahwa alih fungsi lahan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun kawasan resapan air tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena diatur secara ketat oleh undang-undang. Tindakan pengurugan tanpa izin dan melenceng dari site plan awal berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum positif di Indonesia, di antaranya:
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 25 dan Pasal 26 jo Pasal 148 dan 151. Prasarana, sarana dan utilitas umum atau PSU perumahan dilarang dialihfungsikan tidak sesuai site plan yang telah disahkan pemerintah. Pelanggar diancam pidana penjara hingga 2 tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah serta sanksi administratif berupa pembongkaran.
Kedua, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 69 dan 70. Setiap orang atau badan usaha yang tidak menaati rencana tata ruang dan memanfaatkan ruang tidak sesuai KKPR dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara 3 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Ketiga, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air Pasal 25, yang mewajibkan perlindungan terhadap kawasan resapan air demi kepentingan umum serta pencegahan bencana ekologis dan banjir.
Keempat, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98, 99 dan 109. Setiap usaha yang menimbulkan pencemaran debu dan kerusakan lingkungan tanpa izin lingkungan yang sah dapat dipidana dan dihentikan kegiatannya.
Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya instansi pemberi izin, Dinas Perkim, DPMPTSP dan Satpol PP harus segera turun tangan melakukan sidak guna memastikan apakah perizinan, kesesuaian pemanfaatan ruang KKPR, serta site plan awal perumahan sudah dilanggar. Jika terbukti menyalahi aturan dan meresahkan warga, aktivitas ini harus segera dihentikan, tandas Rahmat, S.H.
Masyarakat dan warga Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP) kini menantikan langkah nyata serta ketegasan dari Pemkab Serang untuk meninjau langsung proyek pengurugan di Ciruas demi menegakkan aturan tata ruang, melindungi hak-hak lingkungan warga, serta menjamin keselamatan publik.(SHD)

