
Serang, Naratamanews | Beredar issue tentang pengangkatan salah satu staf ahli yang ditempatkan di perusahaan BUMD milik Pemprov Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri dipertanyakan, yang mana PT ABM sebelumnya tidak pernah ada staf ahli dalam susunan organisasi tata kerja. Ujar feriyana Ketua Lembaga Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) Rabu (7/9/26)
Ia mengatakan keberadaan Staf ahli yang ditugaskan di perusahaan PT ABM belom lama ini diangkat oleh salah satu direksi namun dalam pengangkatan tersebut diduga tidak sesuai aturan dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri no 23 tahun 2024 tentang organ dan kepegawaian BUMD.
Menurutnya, pengangkatan pegawai yang akan dijadikan sebagai staf ahli harus dilakukan sesuai prosedur dan harus tertuang dalam susunan organisasi tata kerja namun jika pengangkatan tersebut belum tertuang didalam SOTK maka itu harus dibatalkan. Ucapnya.
Ia menjelaskan bagi tenaga ahli atau staf ahli yang akan ditugaskan di PT.ABM harus melihat latar belakang dalam bidang penugasan khusus atau teknis dan pegawai tersebut wajib memenuhi persyaratan keahlian serta mempunyai sertifikasi.
Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD direksi diberi kewenangan untuk mempekerjakan pekerja dan tenaga ahli guna melaksanakan pekerjaan tertentu akan tetapi apakah tenaga ahli tersebut sudah sesuai.
”Kualifikasi dan sertifikasi bagi tenaga ahli yang akan direkrut harus mempunyai keahlian dan pengalaman sesuai bidang yang dibutuhkan”. Katanya.
Kendati demikian, PT ABM harus lebih konsen pada pembenahan dan perbaikan sistem manajemen sehingga perusahaan plat merah milik Pemprov Banten dapat memberikan deviden terhadap Pendapatan Anggaran Daerah.
Keberadaan pegawai sebagai staf ahli secara tidak langsung akan membebani pembiayaan anggaran di tubuh ABM, apalagi saat ini jajaran direksi PT ABM di isi oleh wajah baru sebaiknya ABM lebih fokus untuk melakukan kerja sama yang baik dengan mendatangkan investor ke Banten.
Mengingat BUMD adakah perusahaan daerah sehingga untuk rencana perekrutan tenaga/staf ahli yang menggunakan anggaran perusahaan diperlukan konsultasi atau pelaporan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) agar proporsional. Pungkasnya.
Sementara Komisaris Utama PT ABM Babar suharso ketika dikonfirmasi terkait adanya staf ahli yang ditempatkan di PT Agrobisnis Banten Mandiri belum menjawab pesan singkat yang dikirimkan oleh media. Rabu 7 Oktober 2026. (Ep)

