Serang, Naratama News.co.id – Pembangunan jembatan bogeg yang berada di jalan syeh Nawawi Al Bantani kelurahan Banjar agung kecamatan Cipocok jaya kota serang telah selesai dikerjakan dan jembatan bogeg kini berubah nama menjadi jembatan Aria wangsakara. Nama jembatan tersebut diresmikan pada tahun 2022 lalu oleh gubernur Banten Wahidin Halim.
Pembangunan jembatan bogeg dikerjakan pada tahun 2021 dengan menelan anggaran mencapai 198.840.980.000 Dan pekerjaan tersebut rampung pada bulan Maret 2022.
Proyek pembangunan jembatan bogeg dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan (PT PP) dengan nomor kontrak : 600/083.3/SPK/PJBT-BOGEG/BBM/DPUPR/V/2021 tanggal 4 Mei 2021 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 240 hari kalender.
Dalam pelaksanaanya proyek pembangunan jembatan bogeg beberapa kali mengalami perubahan (adendum) sebanyak lima kali. Perubahan adendum kesatu dilakukan pada tanggal 30 Juli 2022, perubahan adendum kedua pada tanggal 27 Agustus, perubahan adendum ketiga terjadi pada 3 Desember, perubahan adendum keempat terjadi pada tanggal 29 Desember, dan perubahan adendum kelima pada tanggal 16 Februari 2022.
Dari data yang dihimpun pembangunan jembatan bogeg hingga tanggal 31 Desember 2021 untuk progres fisik mencapai 83,93 persen dan pekerjaan tersebut telah dilakukan serah terima pekerjaan sebagian pada tanggal 29 Desember 2021 sesuai dengan berita acara serah terima pertama pekerjaan (PHO) SPMK-1 nomor 030/BA.245.7/PHO/BBM/DPUPR/XII/2021.
Dari progres pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 136.802.198.000 dengan Surat Perintah Pembayaran Dinas (SP2D) yaitu untuk uang muka nomor SP2D 959.4/10011/LS/BUD/2021 tanggal 18 Oktober 2021 sebesar 32.984.483.200.
Selain uang muka yang dikeluarkan pada pekerjaan pembangunan jembatan bogeg, pengeluaran SP2D dilakukan pada saat pengajuan angsuran (termin) sebanyak lima kali yang mana pada angsuran kesatu pada tanggal 28 Oktober 2021 senilai 17.846.790.0000, angsuran kedua senilai 20.933.790.000, angsuran ketiga senilai 39.489.352.500, pada angsuran keempat senilai 18.278.070.000 dan untuk angsuran kelima senilai 7.269.712.500.
Dalam laporan hasil pemeriksaan untuk penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dilakukan sebanyak lima kali dikarenakan bahwa pejabat pembuat komitmen (PPK) mengubah tanggal mulai pekerjaan dan nilai pekerjaan.
Dari catatan laporan hasil pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak addendum IV nomor ADD.K04/600/083.3/SPK/PJBT-BOGEG/BBM/DPUPR/V/2022 tanggal 16 Februari 2022 diketahui bahwa penyedia pekerjaan diberi kesempatan pertama dan kedua untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender dan ditambah 33 hari kalender yaitu sampai dengan tanggal 21 Maret 2022, namun belum dikenakan denda keterlambatan senilai 1.621.428.756. (EP)

