Serang, Naratama news.co.id – Pasca kejadian Bencana dan longsor yang terjadi pada tahun 2020 lalu ruas jalan Cipanas – warung Banten yang berada di kabupaten Lebak provinsi Banten saat ini sudah ditangani perbaikan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
Perbaikan dan penanganan pasca bencana menjadi prioritas utama Pemprov Banten yang mana melalui dinas PUPR Provinsi Banten ruas jalan Cipanas – warung Banten diberikan anggaran untuk rehabilitasi pembangunan jalan dan jembatan.
Tahun 2021 Dinas PUPR Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran senilai 150 miliar untuk melaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan dan jembatan yang terdampak akibat bencana.
Pekerjaan rehabilitasi pembangunan jalan dan jembatan dilaksanakan oleh PT Jaya kontruksi Manggala Pratama dengan nilai kontrak 150.840.600.000.
Pekerjaan rehabilitasi jalan dan jembatan ruas Cipanas – warung Banten tahap satu tahun 2021 di dampingi oleh konsultan pengawas PT Surya Marzo Konsultindo dengan nilai pengawasan 2.635.275.000.
Dari nilai kontrak tersebut rencananya pihak DPUPR Provinsi Banten akan melakukan
Perbaikan Rehabilitasi jalan sepanjang 9 Km dan pembangunan lima jembatan pada ruas Cipanas – warung Banten. Kelima jembatan yaitu jembatan cilangke, ciparumpung, citagogag, cinyiru dan jembatan Ciberang.
Untuk tahun 2022 dinas PUPR Provinsi Banten mengalokasikan anggaran senilai 34.635.304.000 yang dilaksanakan oleh PT Titian Sakti mandiri di dampingi konsultan pengawas PT Duta Bhuana Jaya dengan nilai pengawasan 675.660.000.
Pembangunan jalan Cipanas warung Banten tahap dua itu dilaksanakan PT Titian Sakti mandiri dengan nilai kontrak Rp. 34.635.304.000 dan jangka waktu pelaksanaan selama 210 Hari kalender yang di mulai pada tanggal 23 mei sampai 18 Desember 2022.
Pekerjaan pembangunan jalan Cipanas – warung Banten tertuang dengan Nomor kontrak : 600/092.3/SPK/PJ-CWB/BBM/DPUPR/V/2023.
Dari data yang dihimpun media, dalam laporan audit pemeriksaan anggaran tahun 2022 pada dinas PUPR Provinsi Banten untuk pekerjaan pembangunan jalan Cipanas warung Banten telah terjadi beberapa kali adendum. Sehingga dengan adanya adendum terjadi perubahan baik itu item pekerjaan dan mengubah nilai anggaran.
Dari nilai kontrak tersebut telah dilakukan empat kali addendum, yang pertama yaitu tanggal 22 Juni 2022 dengan nomor ADD.K01/600/092.3/SPK/PJ-BBM/DPUPR/V/2022 yaitu mengurangi item pekerjaan sehingga mengubah nilai kontrak awal menjadi sebesar 34.574.476.000. sementara untuk addendum kedua nomor
ADD.K02/600/092.3/SPK/PJ-BBM/DPUPR/V/2022 tanggal 30 November 2022 yang mengurangi item pekerjaan sehingga mengubah nilai kontrak addendum pertama menjadi 27.095.904.000 dan menambah jangka waktu pekerjaan sampai 30 Desember 2022.
Pada addendum ketiga tanggal 30 Desember pihak Dinas PUPR memberikan kesempatan 50 hari kalender untuk tambahan waktu penyelesaian pekerjaan dan addendum ke empat tanggal 17 februari 2023 memberikan tambahan kesempatan 50 hari kalender.
Dalam catatan laporan audit pemeriksaan PT Titian Sakti mandiri yang mana sudah diberikan tambahan waktu untuk penyelesaian pekerjaan akan tetapi masih ditemukan adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan berupa kekurangan volume senilai 1,517.120.964. kekurangan volume itu antara lain pekerjaan perkerasan berbutir (beton K300) senilai 235.099.504 dan pekerjaan perkerasan aspal senilai 1.282.021.459. kekurangan volume untuk pekerjaan aspal untuk laston lapis AUS (AC-WC) senilai 695.006.525 sedangkan untuk laston lapis Antara (AC-BC) senilai 587.014.934. Selain adanya ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, PT Titian sakti mandiri dikenakan denda keterlambatan senilai 959.549.958.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan ketika di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait adanya ketidaksesuaian pelaksanaan yang dilaksanakan oleh PT Titian sakti mandiri yang mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan denda keterlambatan dalam pelaksanaan mengatakan untuk denda dan potensi kelebihan pembayaran akan di potong di tagihan terakhir dan pekerjaan tersebut belum dibayar 100 persen. Jawabnya.
Sementara untuk tahun 2023 Dinas PUPR Provinsi Banten mengalokasikan anggaran sebesar 7.500.000.000 untuk pekerjaan rehabilitasi jalan Cipanas – Warung Banten dengan target pelaksanaan 1 Km dan nilai untuk pengawasan rehabilitasi jalan Cipanas- warung Banten sebesar 275.000.000. (EP)

