Serang – LSM Bintang Merah Indonesia (BMi) mendesak Inspektorat Kabupaten Serang mengusut secara tuntas dugaan tindakan korupsi dan pelanggaran aturan dalam kegiatan peningkatan Aparatur desa se-Kecamatan Petir Kabupaten Serang yang di koordinator pihak Kecamatan
Ketua LSM BMI Didi Hariadi menjelaskan bahwa kegiatan peningkatan aparatur Desa yang didanai dari anggaran Dana Desa seharusnya menjadi kewenangan pihak desa dan bukan kewenangan pihak Kecamatan.
“Langkah Camat Petir yg mengkoordinir kegiatan itu jelas menyalahi aturan, karena kegiatan tersebut menjadi kewenangan pemerintah Desa,” jelas Didi.
Lebih lanjut Didi mengatakan selain indikasi penyalahgunaan wewenang, kegiatan tersebut juga terindikasi adanya tindakan korupsi.
“Kita mempertanyakan setandar satuan harga kegiatan yang digunakan karena setiap desa anggarannya berbeda padahal waktu dan tempat pelaksanaan sama,” paparnya.
Lebih lanjut Didi menjelaskan setiap desa dikenakan biaya yang berbeda ada yang dikenakan biaya Rp 16 jt, Rp 25jt dan Rp 30jt dengan total anggaran Rp. 370.433.500,00
Didi juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Serang, namun laporan tersebut di limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Serang.
Sementara itu pihak Inspektorat Kabupaten Serang yang ditemui LSM BMI membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan laporan LSM BMI dari Kejari Serang.
“Pihak Inspektorat saat kita temui menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksan,” kata Didi. (Red)

