BOGOR, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sepyo mengatakan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan menambah beban dalam proses pelayanan balik nama dan pendaftaran jual beli tanah.
Adapun pelampiran bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat peralihan jual beli tanah mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.
“Saya memastikan, bahwa kartu BPJS Kesehatan syarat proses balik nama dan jual beli tanah tidak menambah beban proses layanan pertanahan, ujar Sepyo dalam diskusi dengan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor dan Ketua Pengwil IPPAT Kabupaten Bogor di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kamus (24/2/22).
Sepyo menjelaskan ada dua poin dalam penerapan surat edaran tentang kepersertaan BPJS Kesehatan syarat balik nama dan jual beli tanah. ” Apabila pemohon sudah punya BPJS Kesehatan bisa langsung diproses. Apabila belum, tidak akan kita stop, akan tetap kita terima dan proses. Bila pemohon datang ke Notaris namun belum mempunya kartu BPJS Kesehatan nanti pihak Notaris akan memandu mendaftarnya melalui situs Online/aplikasi kanal BPJS. Setelah terdaftar, setelah virtual account keluar tinggal screen shot di print dan syarat sudah memenuhi”, terangnya.
Ketua Pengda Kab. Bogor IPPAT, Cynthia Kania, mengatakan tentang surat edaran kepesertaan BPJS Kesehatan syarat proses jual beli tanah tidak ada hambatan terhadap PPAT dan Notaris. “Tadi berdiskusi dengan Kakan Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor untuk pelaksanaanya sama persepsi, jadi tidak menjadi hambatan atau proses peralihan hak jual beli di kantor PPAT”, ujarnya.
“Syarat proses kartu BPJS Kesehatan itu hanya untuk pembeli perorangan aja”, tambah Cynthia Kania.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bogor, Ondrio mengatakan dengan adanya surat edaran Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tujuannya pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada satupun warga Indonesia yang tidak memiliki jaminan kesehatan KIS, salah satunya melalui pengurusan jual beli tanah di BPN maupun di PPAT.
“UU sudah mengatur dari tahun 2004 nomor 40 dan UU nomor 24 tahun 2011 PP 83 tahun 2013 bahwa kepersertaan JKN KIS ini sipatnya adalah wajib, supaya kalau ada yang sakit akan bersiku secara keuangan kepada masyarakat bila tidak kepersertaan JKN KIS. Dan bila sudah memiliki kepersertaan resiko biaya sudah tidak ada artinya sudah dialihkan ke BPJS Kesehatan sehingga dipastikan masyarakat sudah terlindungi”, terangnya.
Untuk kepesertaan yang menunggak, Rio menghimbau segera melunasi tunggakannya supaya data JKN KIS nya aktif kembali. “Tinggal bayar, begitu dibayar datanya akan langsung aktif kembali”, ujarnya.
Lanjut Ondrio mengatakan untuk masyarakat tidak mampu membayar secara mandiri, masyarakat bisa mengurus di pemerintah desa setempat untuk menjadi peserta bantuan dari pemerintah.
Untuk diketahui, cara mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan secara online bisa melalui Pandawa (pengurusan administrasi melalui washapp), Call Center 165 BPJS Kesehatan dan aplikasi Mobile JKN.
“Tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Kesehatan, cukup melalui online siapkan data KK dan data kependudukannya, setelah selesai prosesnya nanti akan mendapatkan virtual account untuk melakukan pembayaran, pembayaran dilakukan setelah 14 hari sejak mendaftar, terang Ondrio. (Ng)

