Serang, NARATAMANEWS – Aktifis lembaga bintang merah Indonesia Dedy Coky menyoroti pelaksanaan pekerjaan utilitas kabel bawah tanah yang dilaksanakan perusahaan linknet di kota Tangerang.
Pekerjaan galian tanah yang tersebar di 13 titik di kota Tangerang diduga pihak pelaksana mengangkangi aturan dalam kegiatannya. Ucap Dedy kepada media. Sabtu (5/3).
Pihaknya menjelaskan di beberapa titik pekerjaan galian tanah yang akan di pasang kabel untuk jaringan diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan mekanisme.
Biasanya sebelum proses pekerjaan galian tanah itu dimulai ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana baik itu ijin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan aturan aturan yang harus diterapkan dalam permohonan pelaksanaan.
“Selain ijin atau rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas PUPR kota Tangerang, syarat kelengkapan keselamatan kerja (K3) pun harus diperhatikan”. Ungkap Coky.
Dirinya menambahkan dari hasil monitoring tim lembaga, setiap titik pekerjaan galian tanah para pekerja tidak menggunakan kelengkapan K3 padahal kelengkapan itu sangat penting dan harus dipenuhi oleh pelaksana.
Dirasa ada yang janggal dan kami mencurigai atas pekerjaan galian tanah itu, maka kami dari lembaga mencoba mempertanyakan ke pihak dinas PUPR kota Tangerang dalam hal ini bidang tata ruang.
Dari hasil pertemuan tersebut, Coky menjelaskan bahwa pihak dinas PUPR kota Tangerang akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan itu namun hingga kini pemanggilan tak kunjung dilakukan.
Kami sangat miris dengan kinerja Dinas PUPR kota Tangerang yang mana dalam menangani kegiatan dinilai lamban.
“jika tidak dilakukan pemanggilan segera, mau sampai kapan rencana pemanggilan itu, sedangkan pekerjaan dilapangan terus berjalan”. Ungkapnya.
Kami berharap Dinas PUPR Kota Tangerang bisa segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang diduga tidak mematuhi atau melanggar persyaratan yang sudah di setujui, bahkan bila perlu jika perusahaan tersebut tetap membandel harus diberikan sanksi pencabutan rekomendasi.
Sebagai sosial control kami sangat mendukung program yang ada di kota Tangerang, namun peraturan tetap harus dijalankan tanpa harus melanggar. Tuturnya.
Sementara Ane selaku kepala bidang tata ruang Dinas PUPR kota Tangerang ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp terkait dengan adanya dugaan pekerja yang tidak menggunakan kelengkapan keselamatan kerja (K3) mengatakan bahwa dalam setiap pekerjaan harus menerapkan K3 karena itu sudah ketentuan didalam rekomendasi teknis. Ucapnya. Sabtu (5/3).
Ane mengatakan untuk masa waktu pekerjaan itu tergantung dari pihak mereka yang mengajukan dan mereka juga lampirkan di setiap permohonan.
“Jadi untuk waktu pekerjaan itu tergantung dari mereka”
Ane menambahkan, dalam pelaksanaan pekerjaan galian tanah itu standarnya mereka harus pasang kabel pada kedalaman 1,5 meter.
Sedangkan untuk bahan timbunannya harus menggunakan agregat baru. Dan mengembalikan kondisi fisik pasca galian seperti sebelumnya.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya sudah melakukan fungsi pengawasan sehingga untuk pengembalian kondisi fisik dilakukan oleh konsultan pengawas.
Ketika disinggung berapa nilai pekerjaan tersebut ane mengatakan untuk nilai pekerjaan itu informasinya di pihak mereka.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media, kegiatan pekerjaan utilitas galian tanah untuk jaringan kabel tidak ditemukan adanya pekerja yang menggunakan alat K3. (Zul/win)

