KOTA SERANG – Proyek pembangunan drainase lingkungan di Kp. Sadik RT 003 RW 004 Kelurahan Pager Agung Kecamatan Walantaka Kota Serang senilai Rp362 juta disorot tajam. Proyek APBD Provinsi Banten TA 2026 yang dikerjakan CV. Buana Pratama dengan kontrak 600/SPK.0084.UPPSU/DPerkim-3/2026 tanggal 20 Agustus 2026 itu diduga dikerjakan asal-asalan dan menyimpang dari RAB dan spesifikasi teknis.
Temuan di lapangan menunjukkan kejanggalan fatal. Pemasangan U-ditch langsung di atas tanah tanpa pelapis atau lantai dasar, seperti pasir urug, sambungan antar U-ditch tanpa adukan semen atau mortar, hulu dan hilir saluran tidak jelas sehingga menimbulkan genangan.
Selain itu juga para pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri, Bahkan di papan informasi proyek tidak tercantum nama konsultan pengawas yang mengindikasikan lemahnya pengawasan.
Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Rahmat, S.H., geram melihat kondisi tersebut dan meminta Dinas Perkim Provinsi Banten tidak tutup mata. Ia menegaskan item seperti lantai dasar , pasir urug, mortar pengikat dan APD sudah pasti dianggarkan dalam RAB namun diabaikan di lapangan. Tidak adanya konsultan pengawas di papan proyek menunjukkan proyek ini diduga menggunakan konsultan bodong dan lepas dari kontrol teknis, Pungkasnya.
Rahmat, S.H., mendesak agar pekerjaan tersebut dibongkar ulang dan diaudit. Menurutnya, praktik pengurangan volume seperti ini bukan kelalaian biasa melainkan dugaan kesengajaan untuk meraup keuntungan. Jika dibiarkan, kualitas drainase tidak akan bertahan lama dan merugikan masyarakat serta keuangan negara.
Secara hukum, proyek ini berpotensi melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 50 dan Pasal 52 tentang kewajiban memenuhi standar keamanan dan mutu. Juga melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait transparansi papan proyek. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juga menegaskan kewajiban pelaksana dan pengawas menjamin kesesuaian spesifikasi, mutu, dan keselamatan kerja.
Selain itu, perbuatan mengurangi spesifikasi yang merugikan keuangan negara dapat dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3. Setelah dikonfirmasi, Usup nama panggilan selaku penanggung jawab pekerjaan saat dihubungi melalui WhatsApp tidak merespon dan terkesan menghindar.
LSM Geram Banten Indonesia mendesak Inspektorat dan Dinas Perkim Provinsi Banten segera turun melakukan audit investigatif dan memberikan sanksi tegas kepada CV. Buana Pratama, tegas Rahmat.
Sementara itu Usup kontraktor proyek drainase dilokasi tersebut ketika dihubungi melalui telepon selulernya tidak merespon. ( Bambang/ SHD )

