Serang, Naratama News – Muslimin salah satu pegawai pada bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Balai Besar Wilayah sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten mengatakan setiap LSM, Ormas, dan Media ketika hendak bertemu dengan pejabat di BBWSC3 Banten diwajibkan harus mengirimkan surat terlebih dahulu
Muslimin mengatakan, pihak humas hanya bisa menyediakan waktu dan memfasilitasi kepada pejabat yang akan ditemui namun mekanismenya tetap harus bersurat terlebih dahulu. Ucapnya kepada naratama News Senin (20/2).
“kita akan memproses ketika ada surat masuk dan nanti akan diatur jadwal untuk audensi atau konfirmasi”. Jelasnya.

Kata dia, bagi setiap instansi yang ingin atau bertemu dengan pejabat balai harus bersurat, kebijakan ini mengikuti arahan dari ketua PPID utama. Pungkasnya.
Media naratama News bermaksud ingin konfirmasi kepada Reynaldo Fernandes, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sungai dan pantai SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air terkait kegiatan penanganan muara sungai Ciujung di desa tengkurak kecamatan Tirtayasa kabupaten serang tahun anggaran 2022 senilai 45 Miliar.
Pihak humas BBWSC3 Provinsi Banten tetap tidak mengijinkan media untuk mengkonfirmasi terkait kegiatan yang dimaksud, ai meminta tetap harus bersurat terlebih dahulu surat tersebut akan disampaikan ke kepala balai nanti disposisi seperti apa pihak humas akan berkordinasi dengan bagian umum untuk menyediakan tempat pertemuan. Jelasnya.
“Kalau hanya informasi secara lisan ingin mengkonfirmasi kegiatan pihak humas tidak bisa menyampaikan, namun jika ada surat yang kita terima maka kita akan proses dan disampaikan ke kepala balai”. Pungkasnya.
Dengan kebijakan yang diterapkan oleh pihak BBWSC3 Provinsi Banten ini sangat menghambat kebutuhan informasi publik padahal kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah anggaran tersebut dari pajak rakyat.
Kebijakan PPID utama pada BBWSC3 Provinsi Banten dinilai sangat keliru, pasalnya, jurnalis melaksanakan tugas sesuai Undang undang No 40 tahun 1999 tentang Pers dalam mencari dan menggali informasi yang disampaikan ke publik.
Kebutuhan konfirmasi bagi media untuk perimbangan dalam pemberitaan agar pemberitaan tidak sepihak sehingga perlu dilakukan konfirmasi agar penyajian berita bisa berimbang.
Dengan kebijakan yang diterapkan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) balai besar wilayah sungai Ciujung cidanau Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten harus menjadi perhatian serius bapak Basuki Hadimuljono selaku Menteri Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar kebijakan yang ada di BBWSC3 Provinsi Banten bisa diperbaiki sehingga kebutuhan informasi untuk publik bisa terpenuhi. (Red)

