SERANG – Belum mendapat tanggapan dan kepastian mengenai keberadaan dokumen kepemilikan tanah setelah mengikuti program pembuatan sertifikat gratis dari BPN, sejumlah masyarakat mengadu ke Ombusmen Banten.
Dalam pengaduan tersebut masyarakat mengeluhkan pengajuan pembuatan sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Data yang diperoleh di Ombesmen perwakilan Banten, aduan masyarakat yang masuk mengenai program PTSL di antaranya mereka sudah 2 tahun lebih belum mendapat kepastian.
“Aduan masyarakat sertifikat hak milik tanah yg dijanjikan oleh BPN hingga 2 tahun lebih blm jadi, bahkan ada yang lebih dari 5 tahun blm jadi,” ungkap salah seorang staf Ombesmen perwakilan Banten.
Dalam aduan yang masuk ke Ombusmen, mereka tidak mempunyai bukti atau tanda terima berkas baik dari satgas BPN maupun pihak Desa.
Namun demikian pihak Ombesmen menjanjikan akan memfasilitasi masyarakat yang mengadukan permasalahan pelayanan publik pemerintah.
Kepala Ombesmen perwakilan Banten Fadli Adriandi, ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya membenarkan adanya aduan dari masyarakat terkait pelayanan BPN. (Wan)

