SERANG – Sejumlah masyarakat yang menerima program sertifikat gratis melalui program PTSL, di Desa Pengawinan Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Banten memilih diam meski mereka diminta untuk membayar biaya pendaftaran dan pengukuran sebesar Rp. 500 ribu per buku.
Mereka khawatir ketika mereka mempertanyakan pungutan pengurusan sertifikat gratis melalui program PTSL, justru akan berdampak pada proses pembuatan sertifikat tanah mereka.
“Dibandingakan kalau kita ngurus sertifikat sendiri kan ribet dan juga biayanya mahal,” ujar salah satu masyarakat yang enggan namanya di publikasikan.
Menyikapi adanya dugaan pungutan pada program PTSL tersebut, kepala sub bagian umum pada Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten Muti Wisnu mengatakan bahwa ada ketentuan mengenai pemungutan biaya pembuatan sertifikat pada program PTSL.
“Berkaitan dengan Komponen biaya PTSL dapat kami sampaikan ketentuannya biaya PTSL gratis untuk kegiatan penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan ditanggung karena ditanggung oleh APBN,” ujar Mutia ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, sementara biaya untuk penyiapan dokumen (fotokopi), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, materai, dan operasional petugas kelurahan/desa menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan untuk wilayah Jawa dan Bali masuk dalam Kategori V yakni hanya boleh sebesar Rp 150.000.
‘Biaya Rp. 150.000 tersebut tidak termasuk biaya pembuatan akta, bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh),” Imbuhnya.
Penetapan jumlah pungutan tersebut menurut Mutia, karena pemerintah daerah di Provinsi Banten belum membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maka sesuai ketentuan menjadi tanggungan peserta PTSL.
“Ketentuan biaya tersebut diatur di dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis,” Imbuhnya.
Untuk itu Mutia menghimbau kepada masyarakat peserta program PTSL yg dipungut biaya melebihi aturan yang ada dihimbau untuk mengadukan hal tersebut ke Kanwil BPN Banten, untuk ditindaklanjuti. (Tim/Red)

