JAKARTA – Kasus sengketa lahan di kawasan
Kebon Kosong 1 no. 27 RT015 RW01, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sudah masuk dalam ranah pengadilan negeri Jakarta Pusat menghadirkan saksi dari kantor Badan Pertanahan Jakarta Pusat dalam persidangan yang digelar pada Rabu 04 Desember 2024.
Feni pegawai Badan Pertanahan yang saat penerbitan sertifikat nomor 483 Kebon Kosong tahun 2003 bertugas sebagai petugas penerima pendaftaran hak atas tanah memaparkan proses penerbitan sertifikat tanah.
Kuasa hukum Hendri dan Hndro yang dijadikan tersangka dalam kasus ini, Rusda Mawardi menilai banyak terjadi kejanggalan dalan proses penerbitan Sertifikat 483 Kebun Kosong tersebut.
“Kejanggalan dokumen dalam penerbitan sertifikat pada lahan yg disengketakan tersebut diantaranya bukti Pajak Bumi dan Bangunan yang di lampirkan berbeda dengan objek lahan yang di sertifikat,” ujar Rusda kepada wartawan usai persidangan.
Selain itujuga menurut Rusda dalam dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan sertifikat juga tidak melampirkan bukti penguasaan objek lahan oleh pemohon.
Ketimpangan lain dalam sertifikat tersebut menurut Rusda dicantumkan nya dia alamat yg berbeda dalam satu sertifikat.
“Untuk itu kita sudah melaporkan hal ini ke satgas mafia tanah kementrian ATR/BPN dan juga ke dewan pengawas Mahkamah Agung,” jelas Rusda.
Menurutnya telah terjadi kelalaian yg dilakukan oleh hakim MA dalam melakukan putusan pada sidang PK penerbitan sertifikat 483 kebon kosong kemayoran.
Rusda juga akan melayangkan surat kepada Presiden terkait adanya dugaan keterlibatan mafia tanah dalam penebita sertifikat tersebut dan meminta kepada Presiden untuk membasmi mafia tanah. (Wan)

