
Serang, Naratamanews | Ketua Lembaga Jaringan Masyarakat Banten Anti Korupsi dan Kekerasan (Jambakk) Feriyana menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal dua calon yang lolos dalam tahapan wawancara akhir untuk komisaris dan direktur di PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM).
Ia mengatakan dari lima nama calon yang lolos wawancara akhir dan sudah ditetapkan oleh panitia seleksi saat ini hanya tinggal menunggu waktu untuk pelantikan, namun ada dua calon yang saat ini masih berstatus pegawai BUMN dan ASN jadi mereka harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya. Ungkap Feriyana kepada media Rabu 16 september 2026.
”Kami sudah mengirim surat kepada instansi kedua calon tersebut, agar dari mereka memilih salah satu jabatan sehingga jika kedua calon tersebut memilih untuk mengelola BUMD maka harus mengundurkan diri”. Katanya.
Menurutnya kedua calon yang masih berstatus pegawai BUMN dan ASN tersebut harus mengundurkan diri sehingga kami bersurat kepada biro organisasi dan sumber daya manusia kemenditisaintek, direktur satuan dan pemberhentian Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara, biro organisasi dan sumber daya manusia Kementrian Badan usaha milik negara, hal ini dilakukan agar tidak ada rangkap jabatan. Jelas Feriyana.
Ia menjelaskan dari informasi yang didapat bahwa dalam minggu ini surat pengunduran diri terhadap calon yang lolos itu harus sudah diterima oleh pihak panitia seleksi sehingga calon pengurus BUMD di PT ABM bisa segera dilantik. Ujarnya.
Sebelumnya diberitakan dalam surat pengumuman hasil wawancara akhir nomor: 020/PANSELABM/2026 telah menetapkan lima calon untuk menduduki posisi dua orang komisaris independen dan tiga orang posisi direktur. Surat pengumuman tersebut diterbitkan pada 11 September 2026 oleh sekertaris Daerah. Deden Apriandhi selalu ketua panitia seleksi.
Kendati demikian, Feriyana mengatakan dalam surat pengumuman hasil wawancara akhir kelima calon yang lolos saat ini masih berprofesi atau bekerja ada yang aktif sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan memiliki jabatan strategis di salah satu bank milik pemerintah.
Kata dia, memang tidak ada aturan atau larangan dalam proses seleksi untuk posisi direktur dan komisaris di badan usaha milik daerah (BUMD) namun, calon ketika memilih untuk mengelola perusahaan plat merah (BUMD-red) harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya.
Feriyana mengatakan secara regulasi, ASN tidak bisa mendaftar atau menduduki posisi sebagai Komisaris Independen di BUMD sedangkan dalam surat pengumuman hasil wawancara akhir kedua nama yang lolos itu masih berstatus ASN dan pegawai BUMN.
Meskipun surat pengumuman hasil wawancara akhir sudah dikeluarkan mestinya ketua panitia seleksi (pansel) harus membatalkan karena untuk posisi komisaris independen sudah jelas diatur dalam Permendagri No 37 tahun 2018, serta peraturan pemerintah (PP) nomer 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik Daerah bahwa komisaris Independen ditujukan untuk pihak luar (profesional/akademisi) yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham (Pemerintah Daerah) atau manajemen perusahaan.
Menurutnya sudah jelas bahwa definisi “Independen” itu mempersyaratkan bebas dari hubungan pemerintah, kalau ASN menduduki posisi jabatan komisaris independen itu bisa dikatakan rangkap jabatan walaupun calon yang lolos tersebut diberikan pilihan untuk mengundurkan dari dari jabatan sebelumnya. Ujar feriyana.
Dari kedua nama yang terpilih antara lain Riswanda akan menjadi komisaris independen dan Roland azerwin sebagai direktur keuangan di PT ABM itu harus di tinjau ulang karena didalam aturan sudah jelas namun jika keputusan ini tetap dilaksanakan kami menduga ini ada unsur politik dalam penentuan calon komisaris. Ungkap Feriyana.
Ia juga mengatakan bahwa selama proses seleksi mulai dari uji kepatutan dan kelayakan hingga tahapan wawancara akhir ada peserta yang mendapatkan nilai tinggi namun tidak diloloskan ini menunjukan bahwa ada indikasi kepentingan dalam penentuan calon komisioner. (Ep)

