CIKARANG, Naratama – Percepatan pendaftaran tanah terus dilakukan, salah satunya masih melalui Program Strategis Nasional (PSN), seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penerbitan sertifikat tanah untuk rakyat, dilakukan guna memberi kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat, serta kelak sertifikat tanah dapat diwariskan kepada anak dan cucu.
Meski masih di tengah pandemi Covid-19, kebahagiaan tetap terpancar dari masyarakat penerima sertifikat tanah, yang hadir dalam acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Penyerahan sertifikat tanah merupakan rangkaian dari acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bertempat di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Kamis (14/10/2021).
Terlihat jelas raut bahagia dan antusiasme masyarakat penerima sertifikat, saat sertifikat sudah di tangan. Terdapat 10 orang yang menerima secara langsung sertifikat tanah yang diserahkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, didampingi oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi; Penjabat (PJ) Bupati Bekasi, Dani Ramdan; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan.
Salah seorang penerima sertifikat, Usup Kamaludin (47) dari Desa Cipayung, Provinsi Jawa Barat, menyampaikan terima kasih karena tanah yang sudah dimiliki sejak 10 tahun yang lalu akhirnya memiliki sertifikat tanah. “Saya sangat lega akhirnya telah tersertifikatkan tanah milik saya ini. Nantinya sertifikat ini akan menjadi warisan kepada anak dan cucu,” kata Usup Kamaludin yang berprofesi sebagai pedagang.
Lebih lanjut ia menceritakan, jika proses pembuatan sertifikat ini tidak mengeluarkan biaya sama sekali, serta pembuatannya juga sangat mudah dan cepat melalui program PTSL. Ia menuturkan, meskipun sempat terhambat karena pandemi Covid-19, tetapi sertifikat tanahnya kini sudah selesai dan tanahnya telah memiliki kepastian hukum.
Tak jauh berbeda dengan cerita Usup Kamaludin, penerima sertifikat lainnya Lia Sri Mulyati (32) seorang guru honorer dari Desa Karangmulia, Provinsi Jawa Barat juga menceritakan bahwa proses pembuatan sertifikatnya sangat cepat. “Proses pembuatannya memang sangat cepat. Tanah saya di Desa Karangmulia ini, sertifikatnya jadi dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan. Alhamdulillah, saya sangat mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN,” ujarnya. (Ng)

