Serang, Naratamanews| Proyek pembangunan/peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa pemasangan drainase lingkungan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dipertanyakan. Pasalnya, pekerjaan yang didanai APBD Provinsi Banten TA 2026 tersebut disinyalir dikerjakan asal-asalan, mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta terindikasi mengurangi volume material.
Berdasarkan Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi, kegiatan bertajuk Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang (Konsolidasi 79) ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten. Pekerjaan tersebut dilaksanakan CV. Arifin Jaya Mandiri dengan Nomor Kontrak 600/SPK.0799.UPPSU/DPerkim-3/2026 senilai Rp376.420.000.
Hasil pantauan dilapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pertama, abaikan K3, pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi. Kedua, hasil pekerjaan amburadul, pemasangan U-Ditch terlihat tidak presisi, bergelombang dan tidak lurus. Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi, pemasangan U-Ditch diduga tanpa lantai kerja berupa sirtu/pasir/beton dudukan serta tanpa spesi perekat sambungan, hanya digeletakkan di atas tanah. Keempat, tidak ada Konsultan Pengawas yang tercantum di PIP, sehingga menimbulkan spekulasi lemahnya pengawasan independen.
Keluhan senada disampaikan warga setempat berinisial DH. Menurutnya masyarakat berterima kasih atas pembangunan tersebut namun prihatin dengan kualitasnya. “Iya pak, kita terima kasih atas pembangunan drainase ini. Tapi saya ragu kalau caranya seperti itu airnya tidak akan jalan. Kalau air menggenang, malah jadi sarang nyamuk. Pemasangannya saya lihat hanya digeletakkan begitu saja, miring-miring,” ujarnya.
Pengerjaan yang diduga asal jadi ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pemenuhan standar K3 dan Pasal 96 mengatur sanksi atas kegagalan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. PP No. 22 Tahun 2020 menegaskan kewajiban pengawasan mutu teknis. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 7 mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta mewajibkan PPK mengawasi pelaksanaan. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK mewajibkan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Atas dasar itu ada dua tuntutan utama kepada Pengguna Anggaran DPRKP Provinsi Banten. Pertama, pembongkaran dan pengerjaan ulang, memerintahkan CV. Arifin Jaya Mandiri melakukan rekonstruksi sesuai standar teknis/SOP. Kedua, penundaan/penahanan pembayaran termin proyek apabila tidak ada perbaikan mendasar, guna mencegah kerugian keuangan daerah/negara. (Shd)