BANTEN – Dalam rangka melaksanakan Kegiatan Rehabilitasi dan Pembangunan Rumah bagi Korban Bencana atau Relokasi. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten tahun 2025 ini akan membangun Rumah Tidak Layak (RTLH) dan Rumah bencana sebanyak 110 Unit dan rehabilitasi rumah sebanyak 52 Unit.

Menurut keterangan DPRKP Banten, pemerintah kabupaten atau kota di Banten ingin memperbaiki 3.215 RTLH pada tahun 2025. Namun, pemerintah Provinsi Banten akan memeriksa apakah rumah-rumah tersebut layak untuk diperbaiki atau tidak.
Untuk melaksakan kegiatan RTLH tersebut harus melewati beberapa syarat, dan jika syarat tersebut sudah terpenuhi maka Pemerintah Provinsi Banten akan memulai pembangunan.
“Salah satu syaratnya, mereka harus warga yang tergolong miskin, dengan keterangan validasi dari kepala desa. Kemudian, harus memiliki lahan sendiri atau milik pribadi, bukan menumpang di lahan orang lain atau lahan milik negara,” ujar Kabid Perumahan DPRKP Banten, Suhadi, dalam keterangan di Instagram Pemprov Banten, Rabu (24/4/2025).
Pada tahun 2023, telah dibangun 163 rumah layak huni oleh Pemprov Banten dan di 2024 287 rumah layak huni sudah terbangun. Pada tahun 2025 ini, Pemprov Banten memiliki target untuk membangun 110 rumah layak huni di wilayah tersebut.
“Anggaran setiap rumah yaitu 96 juta per unit. Dari 110 unit yang akan dibangun, hanya 70 unit yang kita anggarkan pada tahun ini. Sisanya, sekitar 40 unit, merupakan stok siap bangun dalam bentuk rumah panel atau yang kita sebut rumah RISA, Rumah Instan Sederhana Sehat,” katanya.
Sebelum ini, Gubernur Banten Andra Soni telah berkomitmen untuk memperluas program pembangunan rumah layak huni dengan menyediakan dana khusus untuk itu. (ADV)

