Serang, Naratama News – Pelaksana konstruksi pada pekerjaan pemeliharaan jalan berkala jalan strategis ruas jalan Malanggah – Catang, CV Titian Sakti, hingga saat ini belum dibayar, karena waktu pengerjaan tidak mencapai progres, sesuai dengan kontrak yang sudah di sepakati.
“Pelaksana konstruksi (CV Titian Sakti) pada pekerjaan pembangunan jalan Malanggah – Catang hingga saat ini belum dibayar, karena pekerjaannya belum selesai sesuai dengan perjanjian kontrak,” kata Cucu Suhara, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPTPJJ) Serang – Cilegon kepada wartawan di kantornya baru-baru ini.
Cucu Suhara juga mengakui bahwa, akibat dari keterlambatan dalam pembangunan jalan Malanggah – Catang itu, pelaksana konstruksi mengajukan adendum dan di berikan sanksi sesuai dengan Perpers No 16 Tahun 2018.
“ada sekitar kurang lebih 300 Meter dari 2,8 KM panjang jalan yang belum di selesaikan oleh pelaksana konstruksi, hingga masa kontrak normal berakhir, dan menurut aturan, pelaksana konstruksi bisa mengajukan adendum untuk masa perpanjangan waktu pekerjaan dengan denda berjalan sebesar satu mil per hari dari nilai kontrak,” ungkapnya.
Namun sangat di sayangkan, Cucu Suhara tidak sempat menjelaskan alasan pihak pelaksana konstruksi mengajukan adendum pada pekerjaan tersebut.
“nanti ya, saya lagi sibuk, banyak pekerjaan yang harus saya selesaikan hari ini,” kata Cucu Suhara, sambil berlalu dengan mobilnya.

Sementara itu, salah seorang sumber yang tidak mau namanya di tulis mengatakan bahwa, ada ketidak sepahaman antara UPTPJJ dengan pihak pelaksana konstruksi terkait ketebalan lean concrete (LC) atau lantai kerja. Pihak pelaksana sudah melakukan pengerjaan LC dengan ketebalan 10 cm, sementara UPTPJJ menginginkan ketebalan LC sesuai dengan perencanaan yaitu 5 cm.
“kalau dilihat dari kwalitas, ketebalan LC 10 cm lebih bagus daripada LC dengan ketebalan 5 cm,” kata sumber.
Sumber juga mengatakan, sempat ada temuan konsultan pengawas pada pembangunan jalan Malanggah – Catang dimana pelaksana konstruksi memasang besi sloof 06 mm yang seharusnya menggunakan besi sloof 08 mm, dengan cincin besi ukuran 06 mm.
“karena temuan itu, konsultan pengawas memaksa pihak pelaksana konstruksi untuk membongkar jalan yang sudah sempat di cor beton dan di sarankan untuk mengganti besi ukuran 06 mm dengan besi 08 mm. Kalau tidak salah, ada sekitar kurang lebih 40 meter yang di suruh di bongkar, karena ketahuan besinya tidak sesuai dengan spek,” ungkap sumber.
Seperti diketahui, paket pekerjaan rehabilitasi jalan strategis malanggah – catang yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPTP JJ) wilayah serang – Cilegon pada Dinas PUPR Provinsi Banten tahun anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Titian Karya dengan nilai kontrak 7,9 Miliar dengan konsultan pengawas dari CV Tsab Konsultan. Jangka waktu pengerjaan 150 hari kalender terhitung sejak Surat Perintah Kerja (SPK) di bulan Agustus, namun hingga akhir Tahun pekerjaan masih belum selesai, hingga saat ini pekerjaan masih terus berlangsung. (red)

