Serang, NARATAMANEWS – Pelaksanaan pekerjaan utilitas kabel bawah tanah yang diduga dilaksanakan perusahaan linknet yang tersebar di 13 titik di kota Tangerang dipertanyakan, pasalnya, di beberapa titik galian tanah yang akan di pasang kabel untuk jaringan tersebut diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan mekanisme. Hal ini disampaikan ketua lembaga bintang merah Indonesia (BMI) Dedy Coky dalam keterangan tertulis yang diterima media Rabu 2 Maret 2022.

Coky mengatakan sebelum proses pekerjaan galian tanah itu dimulai ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak pelaksana baik itu ijin rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan aturan aturan yang harus diterapkan dalam pelaksanaan dilapangan.
“Selain ijin atau rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas PUPR kota Tangerang, syarat kelengkapan keselamatan kerja (K3) pun harus diperhatikan”. Ungkap Coky.
Dirinya menjelaskan proyek pekerjaan galian tanah itu tersebar di 13 kecamatan se- kota Tangerang.
Dari hasil monitoring tim lembaga, setiap titik pekerjaan galian tanah para pekerja tidak menggunakan kelengkapan K3 padahal kelengkapan itu sangat penting dan harus dipenuhi oleh pelaksana.
Dirasa ada yang janggal dan kami mencurigai atas pekerjaan galian tanah itu, maka kami dari lembaga mencoba mempertanyakan ke pihak dinas PUPR kota Tangerang dalam hal ini bidang tata ruang.

Dari hasil pertemuan tersebut, Coky menjelaskan bahwa pihak dinas PUPR kota Tangerang akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan itu namun hingga kini pemanggilan tak kunjung dilakukan.
Kami sangat miris dengan kinerja Dinas PUPR kota Tangerang yang mana dalam menangani kegiatan dinilai lamban.
“jika tidak dilakukan pemanggilan segera, mau sampai kapan rencana pemanggilan itu, sedangkan pekerjaan dilapangan terus berjalan”. Ungkapnya.
Kami berharap Dinas PUPR Kota Tangerang bisa segera melakukan tindakan tegas kepada para pelaku usaha yang diduga tidak mematuhi atau melanggar persyaratan yang sudah di setujui, bahkan bila perlu jika perusahaan tersebut tetap membandel harus diberikan sanksi pencabutan rekomendasi.
Sebagai sosial control sangat mendukung program yang ada di kota Tangerang, namun peraturan tetap harus dijalankan tanpa harus melanggar. Tutupnya. (win)

