SERANG – Adanya pengakuan dari salah seorang warga Desa Pengawinan Kecamatan bandung Kabupaten Serang yang di minta untuk membayar sebesar Rp. 1,5 jt saat mendaftarkan pembuatan Sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Serang tutup mata.
Menurut pengakuan warga uang tersebut diperuntukkan biaya pendaftaran Rp. 250 ribu, biaya pengukuran Rp. 250 ribu dan Rp. 1 jt untuk pembuatan akte hibah.
Salah seorang anggota satgas program PTSL Bagus, saat di temui di kantor BPN Kabupatennya Serang mengatakan pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan pungutan pada pendaftaran program PTSL di desa Pengawinan, kecamatan Bandung.
“Tugas kami hanya mengumpulkan dan memeriksa berkas pengajuan dari pihak desa kemudian memprosesnya jika berkas sudah lengkap, ” ujar Bagus.
Untuk diketahui PTSL merupakan program pemerintah untuk mendaftarkan tanah secara serentak dan geratis, berdasarkan peraturan menteri nomor 12 tahun 2017 dan intruksi presiden nomor 2 tahun 2018.
Sedangakan untuk pungutan administrasi berdasarkan SKB 3 menteri yaitu menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT, besaran pungutan untuk wulayah V (Jawa dan Bali) sebesar Rp. 150 ribu. (Tim/Red)

