Serang, Naratamanews.co.id- Carut marut atas program sekolah Pengerak yang berada di Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten diduga bermasalah, pasalnya, Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten diduga melanggar peraturan kepmendikbudristek RI No : 371/M/2021Tentang Program Sekolah Penggerak. Hal ini disampaikan oleh HasanAshari sekertaris daerah Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) provinsi Banten dalam keterangannya kepada media kamis 22 februari 2024.
Pihak LMPI Banten menilai bahwa Dinas Pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten telah mengangkangi surat keputusan yang tertuang dalam keputusan mendikbudristek RI No : 371/M/2021 terkait mutasi kepala sekolah penggerak.
Carut marut dalam pelaksanaan keputusan mendikbudristek RI No : 371/M/2021 ini Tentang Program Sekolah Penggerak tersebut saat ini sedang ditangani oleh inspektorat Provinsi Banten.
Hasan menyampaikan selain terjadinya dugaan menyalahi surat keputusan ada beberapa aturan juga yang diduga ditabrak oleh Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten sehingga masalah ini sedang berjalan dan ditangani oleh Irban IV Inspektorat Provinsi Banten, Irban IV namun proses dugaan pelanggaran ini sangat lambat.
Hasan menjelaskan dugaan penyalahgunaan ini berawal dari penyerahan SK mutasi oleh kepala Dindikbud Provinsi Banten kepada masing masing Kepala Sekolah yang mengalami Mutasi yang diberikan oleh Pj Gubernur Banten di Aula Pendopo Gubernur Banten pada jum’at 16 Desember 2022. Dan setelah itu pada hari Selasa 27 Desember 2022 bertempat di aula SMAN 1 Ciruas Kab. Serang diserahkan Surat Keputusan (SK) Mutasi oleh Kepala Dindikbud Provinsi Banten. Katanya.
Dimana Kepala Sekolah Penggerak dimutasikan ke sekolah yang bukan Sekolah Penggerak bahkan sebaliknya Kepala Sekolah Penggerak dimutasikan menjadi Kepala Sekolah yang bukan penggerak yang dalam aturan tidak boleh dimutasi selama empat tahun semenjak ditetapkan.
Tentu kami menduga adanya Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan serta indikasi adanya Suap dalam Proses mutasi dan Rotasi Kepala Sekolah SMA di Provinsi Banten Tahun 2022. Tuturnya.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini kami LMPI Banten sudah menyampaikan Laporan Pengaduan Kepada Kejaksaan tinggi banten cq. Aspidsus dengan no : 033/Lapdu/LMPI/X/2023 Perihal laporan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Suap atau Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Mutasi Kepsek SMA di Provinsi Banten pada tanggal 19 Oktober 2023.
Atas laporan tersebut pihak Kejati Banten menjawab dengan surat Nomor : R-1018/M.6.3/Dek.3/11/2023, bahwa Kejati telah meneruskan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Provinsi Banten.
Setelah itu kami dari LMPI Banten menyambangi Inspektorat Provinsi Banten untuk meminta progres permasalahan tersebut namun pihak Inspektorat Provinsi Banten yang dalam hal ini diwakili Sunarto selaku Auditor dari Irban IV yang diberikan wewenang untuk mengaudit/menginvestigasi permasalahan ini beliau menjanjikan sebelum akhir tahun 2023 sudah dapat memberikan jawaban secara yuridis kepada kami akan tetapi sampai dengan saat ini belum ada Jawaban secara yuridis yang disampaikan.
Bahkan kami sudah beberapa kali bersama Ketua Markas daerah LMPI Provinsi Banten Jhonner Sihite P datang ke kantor Inspektorat Provinsi Banten untuk menanyakan hal tersebut namun hanya diberikan janji janji yang tak kunjung terbukti atas ucapan auditor Irban IV ini.
“Beliau hanya mengatakan semoga Minggu depan sudah ada jawaban atas pertanyaan dari Bapak ” ucap salah satu auditor Irban IV Inspektorat Provinsi Banten.
Untuk itu kami menilai dan patut diduga adanya Main mata antara Inspektorat Provinsi Banten dengan Kepala Dinas Pendidikan. Dan Kebudayaan Provinsi Banten karena penyelesaian masalah ini tak kunjung diselesaikan.
Kami berharap pihak inspektorat Provinsi Banten dapat dengan serius untuk menjelaskan dugaan carut marut persoalan program sekolah Pengerak, dan jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali dan luput dari penindakan.
Namun jika persoalan ini belum dapat diselesaikan sampai waktu yang menurut kami cukup lama kami akan mengambil langkah aksi demo besar-besaran untuk mendesak pihak penegak hukum memproses. Pungkasnya. (EP)

