
Foto : Sejumlah Pekerja masih menyelesaikan pekerjaan Pembangunan GOR
Serang, Naratamanews | Pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait progres pekerjaan pembangunan Gedung sarana Olahraga bulutangkis senilai Rp 3,9 Miliar dinilai sangat kontradiktif. Kepala bidang sarana olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Serang Dadan sujana sebagai PPK menyatakan pekerjaan yang dilaksanakan CV. Dwi Perkasa dan konsultan pengawas PT. Muda Mandiri Konsultan dinyatakan sudah seratus persen selesai dikerjakan padahal fakta dilapangan masih terdapat banyak pekerja yang sedang melakukan pekerjaan. Ucap Rahmat SH Ketua Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten Indonesia. Kamis 10 September 2026
Rahmat mengatakan, sejak proyek pembangunan sarana olahraga GOR ini dikerjakan pihaknya sudah melakukan monitoring atas pekerjaan tersebut namun ketika ditanyakan langsung kepada PPK bahwa pekerjaan tersebut sudah mencapai 100 persen dan sudah PHO, namun belum dilakukan serah terima. Ucap Rahmat
Dari hasil monitoring dilapangan justru menemukan fakta berbeda yang mana dilokasi pekerjaan masih ada sejumlah pekerja melakukan aktivitas pekerjaan fisik ini memunculkan tanda tanya besar terkait klaim progres 100 persen dan pekerjaan tersebut sudah dilakukan PHO.
Ia mempertanyakan maksud pernyataan dari PPK yang mana pihak dinas menyatakan pekerjaan tersebut sudah rampung diselesaikan sedangkan masih ada aktivitas pekerjaan berlangsung di lapangan.
Rahmat mendesak dinas terkait untuk bersikap transparan dengan membuka dokumen progres pekerjaan, tanggal penyelesaian, serta berita acara secara terbuka kepada publik.
”yang kami soroti bukan sekadar progres hasil pelaksanaan, akan tetapi kualitas hasil pekerjaan yang terpasang sedang kami dalami apakah sudah sesuai dengan rencana yang ditentukan”. Ungkapnya
Pengawasan terhadap proyek fisik yang menggunakan keuangan negara diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan untuk menghindari potensi maladministrasi. Pertama, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik termasuk dokumen kontrak dan progres fisik. Kedua, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah mengatur mekanisme baku terkait tahapan penyelesaian pekerjaan dan syarat pelaksanaan PHO atau serah terima pertama. Ketiga, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi payung hukum dalam mengawasi potensi kerugian keuangan negara akibat ketidaksesuaian laporan progres dengan realisasi di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih membuka ruang klarifikasi kepada Dadan selaku Kabid Olahraga Kota Serang serta pihak pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan utuh agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat jangan ada indikasi dugaan Pembohong publik demi menutupi kesalahannya SOP. (Shd)

