
Serang, Naratamanews | Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) bakal mendatangi Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan perempuan di jakarta. Kedatangan warga dari beberapa elemen di Banten itu untuk mempertegas kasus dugaan perbuatan nikah siri yang menyeret gubernur Banten.
”Kami dalam waktu dekat akan mendatangi kantor Komnas perempuan agar permasalahan yang sudah membuat kegaduhan di tanah jawara ini segera tuntas”. Ucap Asep setiadi Kordinator KABB dalam keterangannya kepada media Minggu 19 Juli 2026.
Kata dia Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan yang dialami IF atas perbuatan yang dilakukan AS yang kini menjadi orang nomor satu di Provinsi Banten itu harus tetap diusut dan kami merasa prihatin dengan penanganan rumor Nikah Siri Gubernur, pasalnya, beberapa hari ini beredar luas issue – issue yang melakukan klarifikasi namun tidak mendudukan perkara pada tempatnya, bahkan diduga untuk mengcounter issue tersebut menggunakan buzzer.
Lucunya, counter issue yang dilontarkan melalui media online dikaitkan dengan aksi KABB di Kemendagri soal Nikah Siri Gubernur dengan seleksi BUMD. Berita di media online itu jadi alat buzzer untuk menyerang berita aksi unjuk rasa KABB. KABB itu terdiri dari 8 LSM, bukan milik satu orang saja,” kata Asep Setiadi.
Menurutnya, dengan adanya pihak – pihak yang terus selalu mencoba untuk menggiring opini justru ini akan menjadi tambahan semangat bagi KABB untuk tetap terus mengawal persoalan Nikah Siri Gubernur.
”Nikah Siri Gubernur itu bukan persoalan pribadi, tapi persoalan publik. Karena ini berkaitan dengan moral dan integritas Kepala Daerah. Ini berkaitan dengan Sumpah Jabatan Kepala Daerah. Dan tentunya dugaan Perbuatan Tercela seperti dimaksud UU Pemerintah Daerah,” ujar Asep.
Terlebih dalam kasus Nikah Siri Gubernur ada isu rudapaksa yang jelas-jelas merupakan pidana murni. Pidana rudapaksa tidak akan hilang hanya karena terjadi di waktu yang lalu.
”Dengan alasan ini, kami, KABB akan mendatangi Komnas Perlindungan Perempuan untuk memastikan apakah dalam pengaduan IF termuat adanya indikasi rudapaksa. Ini sangat penting,” ungkap Asep.
Komnas Perlindungan Perempuan tidak dapat memasukan persoalan ini sebagai Informasi Yang Dikecualikan, karena IF sendiri melalui video viral itu sudah membukakan identitasnya. Artinya dalih keamanan yang didalihkan Komnas Perlindungan Perempuan sudah tidak berlaku.
”Rudapaksa itu pidana murni. Delik umum. Kejahatannya tidak bisa hilang hanya dikarenakan pelapor atau korban mencabut laporan. Jangan sampai terjadi pembiaran. Itu yang kami ingin tanyakan ke Komnas perempuan,” papar Asep. (Ep)

