Kota Semarang, Naratamanews – Ikatan Notaris Indonesia (INI) Pengurus Daerah (Pengda) Kota Semarang bersama Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Semarang mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman di bidang Tri Dharma Universitas.
Dalam pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilaksanakan pula Kegiatan Bedah Buku. Buku tersebut berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK TERHADAP PERJANJIAN PEMISAHAN PASCA PERKAWINAN”, Karya Dr. Sri Subekti,SH.,MM.,Sp.N.,MH dikaji/dibedah oleh tiga orang pembedah yang merupakan pakar dibidangnya masing-masing.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat (17/12/2021) bertempat di Grasia Convention Hall Kota Semarang dihadiri lebih 100 peserta .
Ketua Program Studi Hukum Program Doktor Prof.Dr. Sarsintorini, SH.,MH, dalam sambutannya mengatakan,”MoU kali bersama Pengda Kota Semarang INI berkenaan dengan Tri Dharma Universitas yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.”
Prof. Sarsintorini meminta kepada Hafidh (Ketua Pengda Kota Semarang INI, Red) mengajak Program Studi Hukum Program Doktor untuk mengkaji dan meneliti terkait kebijakan dan peraturan tentang Kenotariatan, “inilah salah satu yang termaksut MoU yang baru kita tandatangani.” Jelasnya.
Sementara itu Ketua Pengda Kota Semarang INI M. Hafidh dalam sambutannya mengatakan, MoU dengan Program Studi Hukum Program Doktor merupakan perta kali dilakukan di Indonesia. “Biasanya Pengda INI bekerja sama dengan Program Magister Kenotariatan, tapi kali ini dengan Program Doktoral. Kami menghaturkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Program Studi Hukum Program Doktor Untag, semoga bermanfaat untuk masyarakat dan Notaris juga mahasiswa.” Ungkapnya.
Setelah Penandatanganan Nota Kesepahaman, acara dilanjutkan dengan Bedah Buku yang menghadirkan Dr. Sri Subekti, SH., MH., SpN (Notaris Kota Semarang dan Dosen MKn FH UNTAG Semarang).
Judul: Perlindungan Hukum Para Pihak Terhadap Perjanjian Pemisahan Harta Pasca Perkawinan.
Pembahas I:
Membahas dari Sudut Pandang “Perjanjian Kawin”, oleh Prof. Dr. Liliana Tedjosaputro, SH., MHum (Dosen FH UNTAG Semarang),
Pembahasan II:
Membahas dari Sudut Pandang “Perjanjian Pada Umumnya”, Oleh Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH., MH., MM (Dekan FH UNTAG Semarang) yang juga terkahir terakhir menjabat Koordinator Dewan Pakar dan anggota Mahkamah Perkumpulan PP INI.
Dosen FH Univ Warmadewa, Bali, Dr, I Made Pria Dharsana,SH.,M.Hum menyampaikan pandangannya dari Sudut Pandang “Dampak Perkawinan Campur Antara WNI dengan WNA Terhadap Status Hak Milik Atas Tanah Setelah Berlakunya Keputusan MK No. 69/PUU/XII/2015 dan Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pihak Ketiga” yang dimoderatori oleh Hari Bagyo,SH.,MH
Dr. I Made Pria Dharsana dalam bahasan atas buku yang di tulis Dr. Sri Subekti menuturkan dapat lebih mempertajam bagaimana perlindungan hukum atas penguasaan tanah hak milik bagi WNI dalam perkawinan campur dengan membuat perjanjian kawin pisah harta pasca perkawinan harus dicatatkan ke dalam buku nikah ke KUA atau ke dalam akta Perkawinan pada kantor catatan sipil.
“Ini agar perjanjian kawin pasca perkawinan tersebut mengikat kepada pihak ketiga tersangkut sebagaimana ketentuan pasal 1315, pasal 1340 ko pasal 1317 KUHPer, Hal ini menjadi sesuatu yang sangat penting agar mengikat dan dapat memberi perlindungan hukum kepada pihak ketiga.” Ujarnya.
Setelah rehat ibadah shalat Jumat dan makan siang,
Dalam kegiatan dilaksanakan ini juga dilalsanakan Seminar Kenotariatan dengan tema pembahasan “Mengkaji Kembali pasal 111 Ayat 2,3,4,5,6 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.16 Tahun 2021 Versi Notaris” yang dibawakan Ketua Program Pendidikan Magister Kenotariatan Universitas Narotama, Surabaya Dr. Habib Adjie,SH.,M.Hum. (Ng/Acil)

