Serang, Naratama News – Proyek Penanganan muara sungai Ciujung, berupa pengerukan lumpur di bibir muara sungai dari pendangkalan sedimen lumpur di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, diduga belum mempunyai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau dokumen lingkungan UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), sesuai dengan amanat PP No 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Hingga saat ini, Dinas lingkungan hidup (DLH) provinsi Banten, belum pernah mengeluarkan ijin lingkungan apapun terkait pengerjaan pengerukan muara sungai Ciung, itu saya pastikan belum ada,” kata Wawan Gunawan, kepala Dinas DLH Provinsi Banten kepada wartawan, saat di konfirmasi terkait ijin lingkungan pengerukan muara Sungai Ciujung, Senin (20/2).
Wawan juga mengatakan bahwa, penanganan dan pemeliharaan muara ciujung itu adalah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3) wilayah Banten. Sehingga BBWSC3 wilayah Banten tidak harus memiliki ijin untuk melakukan pengerukan.
“pekerjaan pengerukan muara sungai Ciujung itu kan termasuk pemeliharaan dan itu merupakan kewenangan BBWSC3 Banten, jadi tidak perlu ada ijin lingkungannya, kecuali kegiatan reklamasi atau sejenisnya itu harus ada ijinnya,” ujarnya.
Wawan juga mencontohkan saat pekerjaan pengerukan pelabuhan Karangantu, yang tidak harus punya ijin lingkungan saat di lakukan pengerukan.
“pekerjaan pengerukan pelabuhan Karangantu tidak ada ijin lingkungannya itu, jadi hampir sama lah itu dengan pengerukan muara sungai Ciujung, pekerjaan pengerukan itu merupakan rutinitas BBWSC3 Banten,” tandasnya.
Namun, setelah beberapa jam kemudian, Wawan menelepon wartawan untuk memberitahukan bahwa pihak BBWSC3 sudah bersurat ke DLH Provinsi Banten. Namun Wawan tidak menjelaskan isi surat yang di kirim BBWSC3 ke DLH provinsi Banten.
“tadi saya tanya ke staf, pihak BBWSC3 sudah bersurat ke DLH, mungkin karena pemberitaan wartawan sehingga BBWSC3 mau urus ijin lingkungannya,” tutur Wawan melalui telepon selulernya.

Sementara itu, Dadang salah seorang Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang ketika di konfirmasi mengatakan bahwa, sesuai dengan amanat PP No 22 Tahun 2021, tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengerukan muara sungai Ciujung itu harus ada ijin lingkungannya.
“ijin lingkungan itu harus ada, sebelum keluar ijin nanti di kaji dulu, apa dampak pekerjaan itu terhadap lingkungan, masyarakat dan yang lainnya, itulah pentingnya ijin lingkungan,” kata Dadang di ruangan kerjanya beberapa hari yang lalu.
Dadang menjelaskan betapa pentingnya kajian lingkungan pada proyek pengerjaan penaganan muara sungai Ciujung itu.
“sebelum di mulai pekerjaan, pihak BBWSC3 Banten harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, apa untung ruginya pekerjaan proyek itu ketika sudah berjalan, masyarakat harus di kasih tau, berapa kubik lumpur yang harus di keruk, panjang muara yang di kerjakan, di tempatkan dimana nanti lumpurnya setelah di keruk, semua itu menjadi syarat untuk keluarnya ijin lingkungan,” ujarnya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai dan Pantai pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pengelolaan Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung Cidanau Cidurian (BBWSC3) Provinsi Banten Reynaldo Fernandes sangat sulit ditemui dikantornya.
Beberapa kali media coba mendatangi kantor BBWSC3 Banten yang berada di jalan ustadz uzair Yahya untuk mengkonfirmasi terkait pekerjaan penanganan muara sungai Ciujung yang dilaksanakan oleh PT Guna Karya Nusantara senilai 45 Miliar.
Kegiatan penanganan muara sungai Ciujung yang dikerjakan PT Gunakarya Nusantara diduga belom mengantongi ijin lingkungan dan analisa dampak lingkungan.
Dari data yang dihimpun menyebutkan Penyusunan Dokumen Lingkungan Penanganan Muara Sungai Ciujung dan Sungai Cidurian Kabupaten Serang 1 Dokumen, dimenangkan oleh
PT. Ecotropika Multi Konsultan, dengan dana anggaran sebesar Rp. 2.050.510.000,00 (dua milyar lima puluh juta lima ratus sepuluh ribu), sumber dana dari APBN 2022. (Red)

