Serang, Naratama News – Proyek pekerjaan penanganan muara sungai Ciujung yang dilaksanakan PT Gunakarya Nusantara mengalami perpanjangan waktu, pasalnya dalam pekerjaan tersebut adanya perubahan reviu desain, hal ini disampaikan PPK sungai dan pantai II Reynaldo vernandes ST, MT dalam rilis yang diterima media Senin (27/2).
Dirinya menyampaikan bahwa Pekerjaan Penanganan Muara Sungai Ciujung dalam RPJMN 2015-2019 merupakan pelaksanaan proyek prioritas di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air yang berperan mewujudkan pencapaian Ketahanan Air, infrastruktur Dasar dan Konektivitas. Untuk perencanaan desain dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2012.
Kata dia kondisi Muara Sungai Ciujung sudah mengalami sedimentasi yang cukup tinggi dan muara sungai ini juga telah mengalami pendangkalan akibat perubahan arah gelombang serta arus laut dengan adanya perubahan iklim, reklamasi atau pembangunan di kawasan pesisir. Pungkasnya.
Reynaldo menjelaskan Pekerjaan Penanganan Muara Sungai Ciujung itu dilaksanakan oleh. PT.
Gunakarya Nusantara sesuai hasil Pengadaan Barang dan Jasa oleh Balai Pelaksana Pemlihan Jasa Konstruksi Wilayah Banten pada Tahun
Anggaran 2022.
Hasil survey dan pengukuran kembali dalam pelaksanaan pekerjaan,kondisi awal pada muara Sungai Ciujung sudah mengalami pendangkalan yang cukup parah dengan hasil pemantauan udara
menggunakan drone oleh Kontraktor Pelaksana PT. Gunakarya Nusantara dengan sedimentasi yang cukup tinggi, volume item pekerjaan galian mekanis sebesar 124.341 m3, sesuai spesifikasi teknis pekerjaan galian termasuk buangan hasil galian disekitar lokasi pekerjaan.

Untuk menampung volume hasil galian tanah, Penyedia Jasa membuat Disposal Area seluas 78.808 m2, dan kapasitas Disposal Area tersebut dapat menampung sesuai volume galian.
Kondisi Muara Ciujung setelah dilakukan pengerukan sedimentasi dapat dilihat sesuai dokumentasi sebagai berkut.
Melalui kegiatan proyek ini akan diperoleh perlindungan terhadap daya rusak air dan mengurangi sedimentasi di lokasi pengerukan dan dapat bertahan cukup lama, yang dapat dilihat dari laju sedimentasi di lokasi pengerukan berkurang dari ±20 m dalam 20 tahun menjad sektar ±8 m
dalam 20 tahun.
Pengaruh pengerukan juga terjadi terhadap Muara Sungai Ciujung sebelah kanan yang tidak dikeruk, sedimentasi di daerah ini berkurang sebesar ±20 m dalam waktu 20 tahun.
Setiap usulan pekerjaan pada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dilakukan penelahaan dengan pembina dan harus memenuhi Readiness Criteria atau kelengkapan dokumen pendukung pekerjaan.
Untuk Pekerjaan Penanganan Muara Sungai Ciujung Kab. Serang kelengkapan dokumen lingkungan sudah diproses dan telah mendapatkan persetujuan sesuai dengan Keputusan Kepala
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten Nomor 902/Kep.0141l1-DLH/IX/2022 Bulan September 2022 tentang, Persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Upaya Pengeloaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Rencana Kegiatan Penanganan Muara Sungai Ciujung (Pengerukan dan Pembuatan Jetty) di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Waktu Pelaksanaan Pekerjaan penanganan Muara Sungai Ciujung sesuai dokumen Kontrak dlaksanakan selama 209 (dua ratus sembilan) hari kalender atau berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Kontraktor Pelaksana PT. Gunakarya Nusantara tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan, keterambatan pekerjaan disebabkan sebagai berikut :
1.Adanya proses reviu desain;
2.Perubahan metode pelaksanaan semula menggunakan jalur darat untuk mobilisasi material diubah menggunakan jalur laut menggunakan kapal tongkang karena keterbatasan akses.
3.Kondisi sedimentasi yang sangat tinggi, dan galian alur untuk lalu lintas kapal tongkang harus mencapai elevasi kedalaman rencana.
4.Kondisi cuaca dan pasang surut dilokasi pekerjaan.
Karena Kontraktor Pelaksana PT. Gunakarya Nusantara tidak dapat menyelesaikan sesuai waktu pelaksanaan dalam kontrak, PPK memberikan kesempatan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan dengan sesuai Syarat-Syarat Umum Kontrak dan bersedia dikenakan
pemberlakuan pengenaan denda keterlambatan.
Denda Keterlambatan Pekerjaan Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang tertuang dalam Pasal 56 ayat (2), bahwa apabila PPK memberi kesempatan kepada penyedia yang terlambat menyelesakan pekerjaan akibat kesalahan penyedia, dan PPK berkeyakinan bahwa penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan.

Penyelesaian sisa pekerjaan dilanjutkan ke Tahun Anggaran 2023, sesuai peratuan Menteri Keuangan Nomor : 6/PMK.05/2019 tanggal 29 Januari 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan yang dibiaya melalu penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Pasal 29 sebagai berkut:
1) Dalam rangka menyelesaikan sisa pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, PPK melakukan perubahan kontrak pengadaan barang/jasa berkenaan
2 Perubahan kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :
a)Mencantumkan sumber dana untuk membiayai penyelesaian sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke Tahun Anggaran Berikutnya dari DIPA Tahun Anggaran Berikutnya;
b)Menggunakan jangka waktu/masa pelaksanaan pekerjaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender pada Tahun Anggaran Berikutnya.
c)Perubahan kontrak pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum jangka waktu kontrak pengadaan barang/jasa berakhir.
Pelaksanaan Pekerjaan Penanganan Muara Sungai Ciujung sampai dengan saat ini masih berlangsung melewati tahun anggaran 2022 tidak
melanggar aturan karena diatur sesuai dengan peraturan yang disebutkan diatas dan PT.Gunakarya Nusantara sanggup membayar
denda keterlambatan. (red)

