BANTEN – Kasus ledakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 72 Jakarta mendapat respons dari berbagai kalangan. Termasuk dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten yang kini mengharuskan sekolah ramah anak.
Kepala DP3AKKB Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, untuk mencegah kasus ledakan SMAN 72 Jakarta tidak terjadi di lingkungan sekolah Wilayah Provinsi Banten, yaitu dengan mengharuskan menerapkan ramah anak di setiap SMA maupun sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri maupun swasta.

“Sekarang ini untuk pengembangan sekolah ramah anak menjadi program pemerintah. Kami bekerja sama dengan sekolah-sekolah, karena sekolah ramah anak itukan ada standarnya dan komitmen dari pendidikan dari anak-anak sekolah. Salah satunya stop bullying, stop kekerasan, stop diskriminasi,” ujar Nina.
Sekolah ramah anak kata Nina, menjadi pendukung bagi murid untuk nyaman dan aman saat mengikuti proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di lingkungan sekolah.
“Jadi salah satunya pemenuhan haknya mereka tetap ada, tapi juga untuk meminimalisir adanya kekerasan dan diskriminasi, ini juga diberikan pemahaman kepada tenaga pendidik maupun anak-anaknya,” jelasnya.
Tidak hanya sekadar di sekolah, memastikan ramah anak juga diberlakukan ditempat-tempat ibadah. Menurut Nina, dengan terlindunginya hak-hak anak dipastikan terhindar dari sifat-sifat radikal.
“Untuk ramah anak itu tidak hanya di sekolah, tapi juga di gereja, di wihara, di masjid. Semua sekarang harus ramah anak,” katanya. (ADV)

