Serang, Naratamanews | Proyek pembangunan/peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dipertanyakan,
Pekerjaan yang didanai APBD Provinsi Banten TA 2026 tersebut disinyalir dikerjakan secara asal-asalan, mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta terindikasi mengurangi volume material.
Salah seorang pekerja Imron selaku mandor dilapangan ketika di konfirmasi terkait metode pelaksanaan pekerjaan pasangan drainase berupa U Ditch mengatakan bahwa untuk lantai kerja atau lantai dasar tidak ada.
”untuk pemasangan U-Ditch kami tidak menggunakan pasir sebagai lantai kerja, jadi langsung dilakukan pemasangan saja”. Katanya.
Menurutnya, kondisi tanah di setiap titik selalu ada genangan air, jika menggunakan pasir sebagai lantai dasar akan terbawa arus karena saluran yang akan kita pasang U- Ditch airnya deras. Tuturnya.
Menurut Imron saya bukan pelaksana hanya mencarikan tukang bangunan untuk pekerjaan ini, kalau secara teknis dan yang lainya saya tidak mempunyai kewenangan jadi sifatnya bekerja apa yang diperintahkan oleh pelaksana itulah yang saya kerjakan, Pungkasnya.
Rahmat SH, Ketua LSM Geram Banten Indonesia menyatakan berdasarkan Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi, kegiatan bertajuk Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang (Konsolidasi 79) ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten. Pelaksanaan diserahkan kepada CV. Arifin Jaya Mandiri dengan Nomor Kontrak 600/SPK.0799.UPPSU/DPerkim-3/2026 senilai Rp376.420.000, Ucapnya.
Menurut Rahmat kondisi riil di lapangan berbanding terbalik dengan nilai anggaran tersebut. Hasil pantauan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pertama, abaikan K3, pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi. Kedua, hasil pekerjaan amburadul, pemasangan U-Ditch terlihat tidak presisi, bergelombang dan tidak lurus. Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi, pemasangan U-Ditch diduga tanpa lantai kerja berupa sirtu/pasir/beton dudukan serta tanpa spesi perekat sambungan,
Apalgi dengan menggunakan tanah lantai kerja atau lantai dasarnya menurut Imron selaku mandor proyek tersebut ‘ jelas tidak sesuai kontruksi , Kami minta Kabid Perkim Provinsi Banten harus bertindak tegas membongkar pembangunan U- Ditch ini Jangan Tutup Mata atau pembiaran pembangunan U- Ditch asal jadi atau asal- asalan, ucapnya
Rahmat menambahkan pengerjaan yang diduga asal jadi ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pemenuhan standar K3 dan Pasal 96 mengatur sanksi atas kegagalan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. PP No. 22 Tahun 2020 menegaskan kewajiban pengawasan mutu teknis. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 7 mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta mewajibkan PPK mengawasi pelaksanaan. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK mewajibkan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Atas dasar itu ada dua tuntutan utama kepada Pengguna Anggaran DPRKP Provinsi Banten. Pertama, pembongkaran dan pengerjaan ulang, memerintahkan CV. Arifin Jaya Mandiri melakukan rekonstruksi sesuai standar teknis/SOP. Kedua, penundaan/penahanan pembayaran termin proyek apabila tidak ada perbaikan mendasar, guna mencegah kerugian keuangan daerah/negara, Tegasnya.
Sementara Kepala bidang permukiman Dinas PRKP Provinsi Banten bagus Ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler tidak merespon panggilan dari media. (SHD)