Serang, Naratamanews| LSM Gerakan Reformasi Masyarakat ( Geram ) Banten Indonesia akan melaporkan ke APH terkait , Proyek pembangunan/peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa drainase lingkungan di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Yang diduga tidak sesuai dengan kontruksi akan dilaporkan ke Aparat penegak hukum APH.
Rahmat SH, Ketua LSM Geram Banten Indonesia menyatakan berdasarkan Papan Informasi Proyek (PIP) di lokasi, kegiatan bertajuk Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Drainase Lingkungan) Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang (Konsolidasi 79) ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Pelaksanaan dikerjakan oleh CV. Arifin Jaya Mandiri dengan Nomor Kontrak 600/SPK.0799.UPPSU/DPerkim-3/2026 senilai Rp376.420.000, di duga banyak mengurangi volume dalam pekerjaan tersebut yang tidak sesuai RAB, salah satunya adalah lapisan atau lantai dasar untuk pemasangan U- Ditch seharusnya menggunakan pasir , Fakta dilapangan menggunakan tanah, Tuturnya.
Menurut Rahmat kondisi riil di lapangan berbanding terbalik dengan nilai anggaran tersebut. Hasil pantauan menunjukkan sejumlah kejanggalan. Pertama, abaikan K3, pekerja diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi. Kedua, hasil pekerjaan amburadul, pemasangan U-Ditch terlihat tidak presisi, bergelombang dan tidak lurus. Ketiga, dugaan pengurangan spesifikasi, pemasangan U-Ditch diduga tanpa lantai kerja berupa sirtu/pasir/beton dudukan serta tanpa spesi perekat sambungan, Pungkasnya.
Rahmat menambahkan pengerjaan yang diduga asal jadi ini berpotensi menabrak sejumlah regulasi. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat (1) mewajibkan pemenuhan standar K3 dan Pasal 96 mengatur sanksi atas kegagalan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi. PP No. 22 Tahun 2020 menegaskan kewajiban pengawasan mutu teknis. Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 7 mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta mewajibkan PPK mengawasi pelaksanaan. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK mewajibkan penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi.
Atas dasar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan bungkamnya, para Pengguna Anggaran DPRKP Provinsi Banten, Kami akan melaporkan hal ini ke Kejati Banten, Saat ini lagi pengumpulan data dari berbagai titik lokasi pekerjaan. Tutupnya. (SHD)