Serang, Naratama News – Belum lama dibangun proyek pekerjaan rehabilitasi jalan akses baros – petir yang dikerjakan PT Banten Putra Kontruksi kini sudah mengalami kerusakan dibeberapa titik badan jalan.
Kerusakan hotmix dibeberapa titik pada badan jalan diduga dalam pelaksanaannya pihak penyedia tidak menggunakan lapisan agregat.
Pekerjaan rehabilitasi jalan ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Provinsi Banten tahun 2022 dengan nilai kontrak Rp. 2.036.422.000.

Untuk pekerjaan Rehabilitasi jalan Baros – petir dilaksanakan dengan terget penanganan sepanjang 2,2 Km dan lebar 3 meter yang harus dikerjakan dalam waktu 40 hari kalender sejak surat perintah mulai kerja (SPMK) tanggal 18 November 2022 dikeluarkan.
Informasi yang didapat, paket rehabilitasi jalan akses Baros – petir yang menghubungkan dua kecamatan di kabupaten serang itu sudah dilakukan Profesional Hand Over (PHO). Ucap sumber dilingkungan UPT PJJ Serang Cilegon Kamis (26/1).
Sumber itu mengatakan bahwa pekerjaan rehabilitasi jalan akses baros – petir kini masih dalam tahap pemeliharaan pihak penyedia.
Dari pantauan media dilapangan rabu (25/1) kondisi hotmix pada badan jalan yang belum lama ini dilakukan overlay kini dibeberapa titik sudah mengalami kerusakan dengan jenis hotmix amblas dan retak.
Ketua bintang merah Indonesia (BMI) Dedy rahmadsyah menyoroti hasil pekerjaan yang dilaksanakan PT Banten Putra Kontruksi yang diduga adanya unsur perbuatan melawan hukum yang disengaja dalam pelaksanaan pekerjaan. Pasalnya, melihat hasil pekerjaan yang baru saja dilaksanakan sudah banyak yang rusak.
“Kami menduga pihak penyedia seperti belum mempunyai pengalaman pekerjaan dalam membangun jalan”. Ucap Dedy dalam rilis yang diterima media Kamis (26/1)
Dedy mengatakan, semestinya pihak UPT PJJ Serang Cilegon selaku OPD yang akan menerima manfaat dari hasil pekerjaan pihak ketiga harus tertib dalam menggunakan dan mengelola keuangan agar anggaran APBD tidak ada kebocoran.
Dirinya berharap dengan kondisi hotmix yang baru saja dikerjakan tapi sudah mengalami kerusakan bisa menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. ungkap Dedy (wn)

