Serang – Naratamanewa- Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten lebak pada tahun 2022 melakukan pembangunan jalan dan ditemukan sebanyak 17 lokasi pembangunan jalan terindikasi tidak sesuai dengan RAB, Gambar dan Spesifikasinya. Sehingga kami menduga adanya kerugian negara sebesar Rp. 2.344.596.605.
Didi Haryadi selaku Ketua LSM BMI perwakilan serang telah berupaya untuk meminta klarifikasi kepada Dinas PUPR Kab Lebak melalui Surat Nomor 042/KK-BMI/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 perihal permohonan klarifikasi.
Namun sangat disayangkan surat klarifikasi kami tidak di jawab sesuai dengan maksud dan tujuan yang sebenarnya tetapi dinas menjawab bahwasanya, lembaga kami tidak mencantumkan foto copy akta pendirian badan hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia.
Kami juga telah melakukan investigasi ke lokasi pekerjaan diantaranya ruas jalan cibadak – padasuka yang menghabiskan anggaran sebesar Rp. 5.418.501.000 dan rekontruksi jalan Palayangan – Cikapek dengan anggaran sebesar Rp. 7.953.551.000 ternyata jalan tersebut sudah banyak mengalami banyak kerusakan dan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh BPK Perwakilan Provinsi Banten bahwa proyek tersebut Kekurangan volume pekerjaan, Kurangnya ketebalan jalan, Ketidaktercapainya densitas Aspal dan Ketidak tercapainya mutu beton.
Yang pada akhirnya dikarenakan pembangunan jalan mengalami kekurangan volume dan mutu beton sehingga kondisi jalan tidak memiliki umur yang panjang dan jalan yang baru saja selesai pembangunan nya sudah mengalami kerusakan yang sangat fatal diantaranya beton dan aspal mengelupas dan murudul.
Selain itu yang sangat inronisnya yang seharusnya jalan setelah pembangunan dilakukan pemeliharan secara berjenjang namun sangat disayangkan diduga jalan tersebut tidak pernah dilakukan pemeliharaan sehingga kondisi jalan semakin ancur.
Hal ini terjadi karna lemahnya pengawasan dari dinas terkait maupun konsultan sehingga dalam proses pelaksanaan diduga tidak sesuai dengan RAB, Gambar dan Spesifikasi yang sudah ditentukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan apakan dinas dan pemborong sudah bekerja sama, kongkolingkong untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Maka patut diduga hal ini Sudah Masuk Kepada Pelanggaran Kejahatan Keuangan Negara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3 dan 4.
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 4”Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3. Jelasnya.
Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten ataupun Kejaksaan Negeri Kab. Lebak agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kejahatan keuangan negara yang dilakukan oknum – oknum tertentu agar dikemudian hari negara ini bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Apabila persoalan ini tidak sampai ditindaklanjuti maka kami LSM BMI akan melakukan langkah berikutnya yaitu mebawa persoalan ini kepada Kejaksaan Anggung dan instansi penegak hukum yang lainnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan kami dorong dengan aksi MASSA. (Red)

