
Serang, Naratamanews | Program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang dilaksanakan Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten dalam rangka menyediakan fasilitas sarana dan prasarana untuk meningkatkan pelayanan sekolah pemprov Banten terus memfokuskan sarana penunjang pendidikan demi terwujudnya Banten adil, merata dan tidak korupsi.
Tahun anggaran 2024 Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,5 Miliar untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 16 kabupaten Tangerang. Kegiatan pembangunan USB SMKN tersebut meski sudah selesai dilaksanakan namun ditemukan adanya beberapa kejanggalan dalam proses kegiatan itu mulai dari persiapan, pelaksanaan, penganggaran, dan pelaporan.
Dari data yang dihimpun media naratama news untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 16 di kecamatan Cisauk kabupaten Tangerang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut patut diduga terindikasi banyak masalah yang tidak sesuai peraturan namun kegiatan pembangunan USB tersebut tetap dijalankan.
Dalam laporan hasil pemeriksaan probity audit yang diterbitkan pada 12 juli 2024 atas pekerjaan pembangunan USB SMK 16 mulai dari perencanaan dan persiapan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa belum seluruhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa yang didasarkan pada prinsip – prinsip integritas, kebenaran dan kejujuran.
Program pengelolaan pendidikan yang akan dilaksanakan sebelum memasuki pelaksanaan kontruksi biasanya dilakukan study kelayakan atau feasibility study (FS) untuk menilai apakah sebuah project layak dijalankan atau tidak dari berbagai aspek, sedangkan pada tahun 2024 untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK 16 di kecamatan Cisauk pada saat itu dokumen feasibility study belum dibuat.
Bahkan dari hasil audit menyebutkan desain atau rancangan pekerjaan konstruksi (DED) prototype pengadaan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan wilayah kabupaten tangerang pada saat itu belum selesai disusun/ masih dalam proses penyusunan oleh jasa konsultan perencanaan.
Dari penelusuran media, program pengelolaan pendidikan berupa kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK wilayah kabupaten tangerang tertuang untuk jadwal pemilihan penyedia pada bulan April 2024 namun hingga audit dikeluarkan proses pemilihan penyedia sesuai rencana umum pengadaan masih belum ditetapkan pemenang penyedia jasa.
Kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) wilayah kabupaten tangerang di kecamatan Cisauk dilaksanakan senilai kontrak pekerjaan Rp 10.407.518.000.00 dengan nomor kontrak : 000.3.2/04/02.0020/SPK/DINDIKBUD/2024.
Meski pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan namun dalam proses perencanaan diduga terdapat beberapa kejanggalan dalam kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru sehingga ini menunjukan bahwa dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten belum tertib dalam mengelola program yang seharusnya dapat terlaksana sesuai rencana.
Kordinator Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Banten Wildan mengatakan bahwa pihaknya sudah menyoroti sejak beberapa waktu lalu terkait dugaan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta rencana pembangunan Unit Sekolah Baru SMK wilayah kabupaten tangerang, pasalnya, program pemerintah yang sejatinya harus transparan dan akuntabel bisa dilaksanakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten.
Wildan mengatakan kelalaian yang terjadi di dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten dalam proses kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru harus segera diusut oleh pihak kejaksaan tinggi Banten meskipun persoalan ini hanya administrasi namun dugaan sementara dalam kegiatan tersebut mengindikasikan bahwa dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Banten tidak mengikuti peraturan dan perundangan – undangan dalam hal perencanaan, persiapan dan penyusunan.
Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Banten dalam waktu dekat akan mendorong persoalan ini ke kejaksaan tinggi Banten dan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum atas pekerjaan pembangunan USB SMKN 16 di kecamatan Cisauk kabupaten Tangerang tahun 2024. (Ep)

