
Tangerang, Naratamanews | Aliran sungai yang berada di wilayah Ciliwung – Cisadane belum lama ini ditemukan adanya limbah yang mengakibatkan air sungai menjadi berwarna. Limbah cair berwarna pink berbusa diduga dibuang oleh PT PUP yang berada di Serpong Utara Tangerang.
Temuan limbah yang dibuang ke sungai Cisadane setelah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten bersama Banksasuci foundation melakukan giat patroli sungai Cisadane pada tanggal 18 – 22 Agustus 2026.
Dari hasil giat patroli, selain limbah ditemukan juga sumber sampah yang berasal dari tumpukan sampah bagian bawah TPA Cipeucang yang belum dilakukan Sheetpile dan sejumlah TPS liar yang berada di bantaran sungai Cisadane sehingga terbawa oleh Arus Sungai Cisadane.
Selain itu ditemukan juga industri atau pabrik tisu milik PT. Panca Usahatama Paramita yang kedapatan sedang membuang diduga limbah cair berwarna Pink Berbusa Pada Hari Sabtu, 22 Agustus 2026 Sekira Pukul 17.40 WIB. Hal ini disampaikan Ade Yunus Ketua Banksasuci foundation dalam keterangannya 24 Agustus 2026.
Atas laporan dari masyarakat Banksasuci foundation langsung melakukan giat patroli untuk memastikan kondisi sungai Ciliwung – Cisadane dikarenakan beberapa waktu lalu terjadi hujan dan Kiriman Air dari Bogor, sehingga TMA Cisadane naik.
Kedapatan Aliran Sampah dengan Kapasitas besar iring-iringan secara beruntun, berdampak pada Jebolnya Alat Pencegat Sampah (Wastetrap) serta mengganggu Intake Industri dan Perumda, dan kedapatan ribuan Ikan mati (mabuk) mengambang.
Setelah dilakukan Patroli, pada Tanggal 23 Agustus 2026 Kondisi Sungai Cisadane kembali Normal tanpa adanya iring-iringan sampah dan tidak didapati buangan Limbah.
Banksasuci Foundation memberikan rekomendasi bahwa perlu adanya pemasangan kembali alat jegat sampah (Wastetrap/Kubus Apung) di perbatasan Tangsel/Kabupaten Tangerang (Dekat Banksasuci Cihuni).
Meningkatkan patroli Rutin Lintas Stakeholders di Sungai Cisadane, perlu adanya tindakan tegas berupa penyegelan dan Sanksi Pengelola TPS Liar yang berada di bantaran Sungai Cisadane, serta tindakan tegas berupa penyegelan dan sanksi pidana kepada Industri yang diduga pencemar sungai Cisadane
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan saat dikonfirmasi terkait tindakan dan sanksi atas perusahaan yang diduga membuang limbah mengatakan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim kelapangan, namun untuk tindakan dan sanksi akan melakukan verifikasi kelapangan dulu.
”Kita harus verifikasi kelapangan dulu” ucap Wawan Rabu 26 Agustus 2026. (Ep)

