Serang – Naratama News,- Spanduk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang biasa di sebut APBDes merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa.
Dalam kurun waktu satu tahun. APBDes terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. namun, tidak sedikit pemerintah desa yang di duga lupa.
Untuk memasang spanduk APBDes. di antaranya pemerintah desa Ranjeng kecamatan Ciruas-Serang Banten. kepada Wartawan, Sadeli yakni perangkat desa Ranjeng yang di komfirmasi seputar baliho APBdes 2024 melalui pesan watssap nya mengatakan “tadi nya di depan pagar ada” ungkap Sadeli.
Lebih tegas dirinya mengatakan “ada 2 (dua) tadinya. Di depan pas pager sama di samping pintu depan pas jendela. Kalo nggak ada, berarti ada yang ngambil” kata nya.
Padahal, spanduk atau kata lain banner yang dimaksud, di nilai cukup penting bagi publik khusus nya masyarakat desa agar dapat mengetahui secara terbuka dan transparan.
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa transparansi adalah prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat.
untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan desa. Hingga berita ini di turunkan, spanduk APBDes tidak jelas ada dimana. (jOe)

