LEBAK – Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ina Dinaiah, bersama tim dari Dindikbud Banten melakukan pendataan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Kabupaten Lebak, salah satu ODCB yang di lakukan pendataan adalah Lembaga Pemasyarakatan (Papas) kelas 3 A Rangkasbitung.
Ina menjelaskan yang dimaksud dengan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) adalah benda, bangunan, struktur, dan atau lokasi yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
“Lapas kelas 3A Rangkasbitung ditetapka sebagai Cagaar Budaya Bangunan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun tanggal 4 November 2020 dengan No SK : Nomor: 420/Kep.587-DINDIKBUD/2020, Jenis Cagar Budaya Bangunan Nama Cagar Budaya Lembaga Pemasyarakatan Rangkasbitung,” kata Ina
Menurut Ina Dinaiah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
“Pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya. Hal tersebut sesuai dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Daerah” jelas ina.
Menurut Ina, proses pendaftaran akan ada dua tim, yaitu Tim Pendaftara Cagar Budaya yaitu Petugas di Instansi Daerah yang membawahi bidang kebudayaan dan tugasnya Menerima Pendaftaran, Mengolah Data, Deskripsi, Verifikasi dan Pemberkasan hasil pengolahan data.
“Tim yang kedua dari Tim Ahli Cagar Budaya yang merupakan Kelompok ahli pelestarian dari bidang yang bertugas untuk memberikan rekomendasi penetapan, penghapusan Cagar Budaya, yang ini harus memiliki sertifikat kompetensi,” jelas Ina. (ADV)

