SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memberikan penghargaan kepada Pamong budaya, kegiatan pemberian penghargaan penghargaan tersebut dilakukan pada kegiatan pembekalan teknis nilai budaya pada pamong budayan pada tanggal 28 Mei 2024 dihadiri, Pamong Budaya Prov Banten ; Ina Dinaiah, SE, MM, Hj. Hilawati, SE, M. Si, R. Nita Guswiyatika, S. psi, M. Si.
Menurut Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ina Dinaiah kegiatan penganugrahan penghargaan kepada pamong budaya tersebut karena dinilai berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan
“Untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan maka telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan merupakan upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan,” papar Ina.
Lebih lanjut Ina mengatakan salah satu ketentuan yang diatur didalam Pasal 2 Peraturan ini yaitu pemberian penghargaan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan yang sepadan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan.
“Pemberian penghargaan oleh Pemerintah Pusat dapat dilakukan oleh Presiden atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana Pasal 90 ayat (2) dan pemberian penghargaan oleh Pemerintah Daerah dapat dilakukan oleh gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana Pasal 90 ayat (3),” paparnya.
Masih menuru Ina dalam memberikan penghargaan kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam pemajuan kebudayaan ada kriteria-kriteria yang harus dipenuhi sebagaimana Pasal 92 ayat (2).
Kriterianya meliputi: menunjukkan dedikasi dalam Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan; melahirkan gagasan atau pemikiran yang berpengaruh dalam Pemajuan Kebudayaan; dan/atau menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional.
“Diharapkan dengan dengan adanya pemberian penghargaan yang kepada pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa dalam Pemajuan Kebudayaan dapat memicu semangat untuk menghasilkan karya yang berpengaruh di tingkat daerah, nasional, dan/atau internasional dalam Pemajuan Kebudayaan,” imbuh Ina Dinaiah. (Adv)

