
Serang, Naratamanews | Kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang menimpa salah seorang warga kecamatan kopo kabupaten serang yang terjadi pada bulan mei 2026 lalu hingga kini proses penanganan kasus tersebut dinilai lamban, meskipun pihak keluarga korban sudah melaporkan ke pihak berwajib.
Dugaan pencabulan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur itu dialami oleh seorang wanita sebutan saja bunga (16) yang hingga saat ini korban masih mengalami trauma akibat dugaan kekerasan verbal yang diderita.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Banten menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan hukum dan pemulihan korban dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang berasal dari Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah keluarga korban menyampaikan permohonan bantuan melalui media sosial karena menginginkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Serang juga telah menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban, sementara penanganan perkara berada pada kewenangan aparat penegak hukum sesuai lokasi dugaan tindak pidana.
LPAI Provinsi Banten menegaskan bahwa setiap anak yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual berhak memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta jaminan bahwa proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Ketua LPAI Provinsi Banten Hanz Purnama Putra menyampaikan “Kami hadir untuk memastikan hak-hak anak sebagai korban tetap terlindungi. LPAI Provinsi Banten akan berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, serta keluarga korban agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
LPAI Provinsi Banten juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati privasi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada identifikasi anak, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
Selain itu, LPAI Provinsi Banten meminta agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara cepat, objektif, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang terlapor sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan anak, LPAI Provinsi Banten Mengawal perkembangan proses hukum kasus sesuai kewenangan lembaga, Memberikan pendampingan dan advokasi kepada korban dan keluarganya apabila dibutuhkan, Berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan layanan psikologis, sosial, dan hukum bagi korban terpenuhi, dan Mendorong penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak. Ujarnya
LPAI Provinsi Banten berharap penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. (Ep)

