
Jakarta, Naratamanews | Terkait video viral seorang wanita berinisial (IF) yang diduga menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual atas prilaku (AS) salah satu tokoh politik di Banten dan kini menjabat sebagai orang nomor satu di provinsi Banten terus bergulir. Meskipun (IF) sudah mencabut laporannya dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.
Masyarakat Banten yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) mengadukan orang nomor satu di provinsi Banten itu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jakarta kamis 16 juli 2026 agar Mendagri mengusut tuntas dugaan pelanggaran sumpah jabatan Gubernur Banten.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah akun Tiktok Wanita Pancasila mengunggah video laporan IF ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan. IF mengaku sebagai istri siri Gubernur Banten dari tahun 2021 dan merasa ditelantar sejak tahun 2025.
”Dalam video tiktok itu ada Keterangan Nikah Siri yang ditandangani AS sebelum jadi Gubernur dan IF. Lengkap dengan Wali Nikah dan 2 saksi. Jika ini benar, jelas Gubernur sudah melanggar sumpah jabatannya,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa Asep Setiadi.
Walau pun ada video klarifikasi dari IF sendiri yang menyatakan bahwa video pertama itu hoaks, IF menegaskan memang melapor ke Komnas Perlindungan Perempuan. Ini mengindikasikan bahwa Pernyataan Nikah Siri itu benar adanya.
”Dalam sumpah jabatan Kepala Daerah sudah dinyatakan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya. Kita kan punya UU Perkawinan. Nikah sirinya Gubernur sudah jelas mengingkari UU Perkawinan. ini jelas pelanggaran terhadap sumpahnya,” ujar Asep.
Selain pelanggaran sumpah, dugaan Nikah Siri Kepala Daerah dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Karena telah mendegadrasi moralitas publik dan mencoret marwah institusi Kepala Daerah.
”Terlebih IF dalam video pertamanya mengaku mengalami rudapaksa. Jika benar, jelas ini tidak pidana murni, sehingga harus diusut tuntas,” ungkap Asep.
Koalisi Aktifis Banten Bangkit mendesak Menteri dalam negeri Tito Karnavian untuk segera mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan gubernur Banten, agar persoalan ini mendapatkan kepastian di masyarakat.
Tuntutan yang disampaikan ke kementrian dalam negeri antara lain agar Mendagri membentuk tim investigasi khusus/Inspektorat Jenderal secara pro aktif untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap AS terkait dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan perbuatan tercela.
Memberikan sanksi tegas hingga proses pemberhentian sementara/tetap sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku, demi menyelamatkan wibawa Pemprov Banten.
Mendorong dan memastikan perlindungan hukum bagi pihak perempuan (korban) dari segala bentuk intimidasi siber, hukum, mau pun fisik yang dilancarkan oleh oknum-oknum di tingkat lokal.
Setelah peserta aksi mendorong pintu gerbang Gedung Kemendagri untuk memaksa masuk, akhirnya 7 perwakilan diperkenankan masuk.
Perwakilan aksi unjuk rasa KABB diterima Alamsyah, auditor Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri. Perwakilan unjuk rasa menyampaikan pengaduan secara resmi. Dan Auditor mengatakan akan menyampaikan pengaduan ini ke Mendagri. Aksi pun membubarkan diri. (Ep)

