
Serang, Naratamanews | Terkait video viral yang beredar di media sosial beberapa hari lalu yang mana dalam video tersebut salah seorang wanita telah melaporkan salah satu pejabat publik atau tokoh politik di Provinsi Banten ke Komisi Nasional (Komnas) perempuan di jakarta pada 6 juli 2026.
Dalam video tersebut wanita yang berinisial (IF) melaporkan ke Komnas perempuan atas prilaku AS (Tokoh politik – red) karena dirinya merasa dilecehkan dan mendapati perlakukan tidak baik. “Kami melapor ke Komnas perempuan untuk minta perlindungan” ucap IF dalam video itu.
Akibat video viral itu telah membuat kegaduhan dan spekulasi liar di lingkungan pemerintah provinsi banten pasalnya, terduga pelaku yang dilaporkan saat ini menduduki jabatan orang nomor satu di provinsi Banten.
Kegaduhan dan spekulasi liar yang terjadi belakangan ini di Banten telah menjadi perhatian serius dari berbagai kalangan sehingga persoalan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh AS harus segera dituntaskan agar polemik terkait dugaan perselingkuhan antara IF dan AS dapat memberikan kepastian di masyarakat Banten.
Dengan beredarnya video tersebut beberapa masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Aktifis Banten Bangkit (KABB) melaporkan IF ke Polda Banten atas pernyataan hoaks yang diklaim oleh IF yang menjadi polemik di masyarakat.
Koordinator Koalisi Aktivis Banten Bangkit (KABB) Asep Setiadi mengatakan Surat Pengaduan KABB No 002/KABB/VII/2026 sudah diterima Sekretariat Umum Polda Banten dengan tanda terima No 3948.
Laporan yang dilayangkan ke polda Banten tidak lain untuk mengungkap kebenaran dari video itu dan untuk melacak siapa pembuat video viral soal istri siri yang diunggah akun tiktok Wanita Pancasila. Ujar Asep setiadi dalam keterangannya yang di terima media Rabu 15 juli 2026.
Meski sudah melaporkan, KABB mendesak Polda Banten untuk segera melakukan langkah penyelidikan dan harus segera mendalami jangan sampai hanya fokus pada yang mendistribusikan video viral saja tapi harus memeriksa pembuat dan pengunggah video viral jadi siapa pun yang terkait dari polemik ini harus diusut. Kami menilai dari hasil produksi video itu pasti ada pihak lain yang membuat videonya. kata Asep Setiadi.
Asep Setiadi juga menegaskan, apa pun yang terjadi, tidak juga menghilangkan beberapa fakta soal adanya hubungan antara IF dan Kepala Daerah “ini sangat memprihatinkan dan kami akan terus mendesak siapa pun untuk memperjelas keadaan ini” papar Asep.
Sebelumnya telah beredar sebuah video yang berdurasi 02.33 detik yang menyatakan diri sebagai korban Pelecehan dan kekerasan seksual atas prilaku yang diduga dilakukan oleh salah satu tokoh politik terkemuka di provinsi Banten yang saat ini terduga menjabat sebagai kepala daerah di provinsi Banten.
Dalam video tersebut korban diketahui berinisial (IF) wanita berusia 45 tahun dengan menggunakan stelan jas berwarna kuning serta dibalut kerudung mengungkapkan kejadian yang dialami oleh terduga selama kurang lebih 6 tahun.
Akibat dugaan pelecehan yang dialami tersebut korban telah mengadukan kepada Komisi Nasional (Komnas) Perempuan pada Senin 6 juli 2026 untuk mendapatkan perlindungan. Korban mengadukan terduga ke Komnas perempuan pasalnya terduga sering melakukan pelecehan dan kekerasan.
Di dalam video tersebut korban (IF) menceritakan bahwa selama kurang lebih 6 tahun ini ia dengan terduga yang diketahui berinisial (AS) sebagai tokoh politik dan saat ini menjadi kepala daerah di provinsi Banten.
Selain itu di dalam video korban (IF) melampirkan sebuah surat keterangan bahwa dirinya selama ini dengan terduga (AS) telah hidup bersama dengan ikatan pernikahan nikah siri yang dilakukan pada 22 November 2021 di Cimahi Jawa barat yang mana dalam pernikahan siri tersebut disaksikan oleh orang tua korban dan adik korban sebagai wali nikah.
Korban pun menceritakan awal mula perkenalan dengan (AS) pada Agustus 2019 dimana ketika itu korban mengantarkan seorang kerabatnya untuk mendaftar sebagai calon anggota dewan, dari sejak perkenalan itu korban sempat diajak oleh AS untuk ikut mewakili keterwakilan perempuan.
Beberapa waktu kemudian korban bertemu AS di salah satu acara di daerah hambalang Bogor yang mana pada saat itu korban berupaya terus didekati oleh AS hingga akhirnya setelah selesai makan malam korban dibujuk oleh AS untuk menemani di sebuah kamar hotel meskipun korban menolak namun AS tetap memaksa. Disaat malam itu telah terjadi pelecehan dan perbuatan rudapaksa.
Setelah dari kejadian waktu terus berganti hingga akhirnya korban meminta pertanggung jawaban terhadap AS dan pada tahun 2021 korban dinikahi olah AS dengan cara pernikahan siri menurut pengakuan korban yang ditulis dalam kronologi kejadian. (Ep)

