Serang, Naratamanews- Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan komputer sebanyak 1800 unit yang diperuntukan SMAN dan SMKN SE provinsi Banten tahun anggaran 2018 diduga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai 6 miliar.
Pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) itu sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh intelijen kejaksaan tinggi Banten.
Assisten intelijen kejaksaan tinggi Banten Adhyaksa darma Yulianto dalam keterangan tertulisnya yang diterima media menjelaskan kasus pengadaan komputer itu sudah masuk dalam tahap penyidikan dan sudah ditangani oleh bidang tindak pidana khusus.
Dalam keterangannya, pihak kejaksaan tinggi Banten sudah melakukan penyelidikan dan memeriksa para pihak terkait yang terlibat dalam pengadaan komputer yang diadakan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Banten.
Adhyaksa menjelaskan dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan tinggi Banten telah menemukan alat bukti yang cukup dalam dugaan kasus pengadaan komputer. Dengan ditemukannya alat bukti yang cukup pihaknya meningkatkan status ke tahap penyidikan.
Dari rangkaian kasus yang menimbulkan kerugian keuangan negara hampir mencapai 6 Miliar itu para pihak dapat di kenakan dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara ketua lembaga Solidaritas Anti korupsi (soak) Ansyah Sandy meminta pihak kejaksaan tinggi Banten tidak pandang bulu dalam menangani kasus pengadaan komputer UNBK. Untuk itu kami dari lembaga sangat mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejati Banten namun dalam hal ini pihak ketiga sebagai penyedia barang harus turut serta diperiksa. Ucap Sandy dalam pesan singkat yang diterima media. (win)

