SERANG, NARATAMANEWS – Dua oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) QAB dan VIM yang bertugas di Kantor pelayanan utama Ditjen bea cukai Tipe C Soekarno – Hatta Tangerang Banten kini sudah masuk dalam tahap penyidikan di kejaksaan tinggi Banten. Pasalnya, kasus dugaan korupsi dengan modus operandi berupa pemerasa tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh tim intelijen Kejati Banten. Hal ini diungkapkan kepala seksi penerangan hukum Kejati Banten Ivan Herbon Siahaan kepada media. Senin 24 Januari 2021.
Ivan mengatakan, kasus dugaan pemerasan ini bermula dengan adanya laporan pengaduan dari koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Indonesia pada 6 januari 2022. Sehingga untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menerbitkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : SP.OPS-12/M.6/Dek.3/01/2022 tanggal12 Januari 2022 perihal Aduan Dugaan Pemerasan dan atau Pungli Oknum Pegawai Bea Cukai Terhadap Usaha Jasa Kurir di Bandara Soekarno Hatta.
Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut sebagai langkah nyata Pelaksanaan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : 17 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara Selain itu untuk menjaga dan mengawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengamanan Investasi di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima naratamanews.co.id dalam pelaksanaan Operasi Intelijen tersebut telah dilakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) dengan cara meminta keterangan terhadap 11 (sebelas) orang baik dari pihak ASN (Bea dan Cukai) maupun dari pihak swasta dan telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan
Diduga QAB selaku Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu :
Berwenang Memberikan Surat Peringatan, Penutupan Tps Dan Mengusulkan Pembekuan Operasional Izin Perusahaan Jasa Titipan, Dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap operasional kiriman barang importasi Perusahaan Jasa Titipan dan meneruskan hasil monitoring dan evaluasi tersebut ke Bidang Penindakan dan Penyidikan, telah memaksa pengurus PT SKK untuk memberikan sejumlah uang setiap kilogram barang yang termasuk dalam Daftar Barang PT SKK pada Shopee dengan tarif Rp 2.000/Kg atau Rp 1.000/Kg selama periode bulan April 2020 s.d April 2021 dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp 1,6 Milyar menjadi Rp 250 Juta serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT. Sinergi Karya Kharisma yang seluruhnya berjumlah sekitar 3.126.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dan juga Direktur Utama PT. ESL memberikan uang sejumlah 80.000.000.
Bahwa Barang Bukti berupa uang tunai yang diamankan dari VIM (Pegawai Negeri (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta) sebesar 1.170.000.000 berada di brankas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
Sedangkan QAB telah menunjuk VIM untuk menjadi koordinator/penghubung dengan PT SKK yang merupakan Perusahaan Jasa Titipan yang memperoleh izin operasional dan beroperasi di wilayah kerja KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.
QAB memerintahkan VIM untuk meminta sejumlah uang dengan tariff Rp.1.000/Kg atau Rp.2.000/Kg dari setiap tonase/bulan importasi shopee, dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut Izin Operasional.
VIM yang ditugaskan sebagai penghubung setelah menerima uang dari PT SKK kemudian menyampaikan kepada QAB.
Dengan demikian perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku. (win)

